Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan dimulai pada Juni.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan

Proses distribusi Gaji ke-13 paling cepat dilaksanakan Juni 2026. Jika ada kendala administrasi, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

Skema ini konsisten dengan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jatuh di awal Juni. ASN dan pensiunan disarankan memantau informasi resmi dari instansi terkait.

Daftar Penerima

Penerima Gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan.

Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah yang merata, baik bagi pegawai aktif maupun purna tugas.

Kategori yang Tidak Berhak

ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak menerima Gaji ke-13. Demikian pula ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari tempat penugasan.

Bagi PPPK, masa kerja menjadi faktor penentu. Pegawai yang masa kerjanya belum memenuhi ketentuan minimum kemungkinan tidak menerima tunjangan secara penuh.

Komponen dan Besaran

Nominal Gaji ke-13 setara satu kali penghasilan bulanan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi yang menerapkannya.

Besaran bervariasi tergantung golongan, pangkat, masa kerja, dan jabatan.

Berikut rincian untuk pimpinan lembaga dan pejabat setingkat eselon:

  • Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp29.665.400
  • Sekretaris/Anggota Lembaga Nonstruktural: Rp28.104.300
  • Pejabat Setara Eselon I: Rp28.446.200
  • Pejabat Setara Eselon II: Rp19.514.200
  • Pejabat Setara Eselon III: Rp13.842.300
  • Pejabat Setara Eselon IV: Rp10.612.900