Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Juni, Ini Rincian Besaran dan Syarat Terbaru
Pemerintah telah memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 akan dimulai pada Juni.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden.
Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Jadwal Pencairan
Proses distribusi Gaji ke-13 paling cepat dilaksanakan Juni 2026. Jika ada kendala administrasi, pembayaran dapat dilakukan pada bulan berikutnya.
Skema ini konsisten dengan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jatuh di awal Juni. ASN dan pensiunan disarankan memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Daftar Penerima
Penerima Gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan.
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah yang merata, baik bagi pegawai aktif maupun purna tugas.
Kategori yang Tidak Berhak
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak menerima Gaji ke-13. Demikian pula ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan mendapat gaji dari tempat penugasan.
Bagi PPPK, masa kerja menjadi faktor penentu. Pegawai yang masa kerjanya belum memenuhi ketentuan minimum kemungkinan tidak menerima tunjangan secara penuh.
Komponen dan Besaran
Nominal Gaji ke-13 setara satu kali penghasilan bulanan, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi yang menerapkannya.
Besaran bervariasi tergantung golongan, pangkat, masa kerja, dan jabatan.
Berikut rincian untuk pimpinan lembaga dan pejabat setingkat eselon:
- Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp29.665.400
- Sekretaris/Anggota Lembaga Nonstruktural: Rp28.104.300
- Pejabat Setara Eselon I: Rp28.446.200
- Pejabat Setara Eselon II: Rp19.514.200
- Pejabat Setara Eselon III: Rp13.842.300
- Pejabat Setara Eselon IV: Rp10.612.900
Update Terbaru
Gedung Putih Buka Intelijen soal Kerentanan Sistem Pemilu
Jumat / 17-07-2026, 15:53 WIB
Netflix Rilis Heartstopper Forever sebagai Final Seri
Jumat / 17-07-2026, 15:50 WIB
Bioskop IMAX Sacramento Dipadati Penonton Film Terbaru Christopher Nolan
Jumat / 17-07-2026, 15:50 WIB
Guido Pizarro Minta Disiplin Usai Tigres Kalah dari Tijuana
Jumat / 17-07-2026, 15:49 WIB
Cara Praktis Dapat Penghasilan Tambahan dari Internet di 2026
Jumat / 17-07-2026, 15:49 WIB
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat Aplikasi Resmi
Jumat / 17-07-2026, 15:49 WIB
KP2MI Takedown 2.109 Tautan Lowongan Kerja Palsu Sepanjang 2025
Jumat / 17-07-2026, 15:49 WIB
Profil Valentin Barco, Pemain Argentina yang Dipukul Bellingham
Jumat / 17-07-2026, 15:49 WIB
Perpusnas Keluhkan Program Buku Terancam Mandek Akibat Efisiensi Anggaran
Jumat / 17-07-2026, 15:48 WIB
Sukses Jadi Chef, Yoona Siap Jadi Dokter Forensik di Drakor Adaptasi Jepang
Jumat / 17-07-2026, 15:48 WIB
Apa Itu Melasma? Pemicu Noda Gelap di Wajah dan Cara Tepat Mengatasinya
Jumat / 17-07-2026, 15:48 WIB
Kamar Williams dari 80K Twins Hilang Setelah Tinggalkan Rumah
Jumat / 17-07-2026, 15:42 WIB
Pemerintah Salurkan Pembiayaan Mikro ke 14,9 Juta UMKM
Jumat / 17-07-2026, 15:42 WIB
7 Kado Tak Terduga yang Akan Dipakai Setiap Hari
Jumat / 17-07-2026, 15:42 WIB







