Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi. Delapan orang diamankan dalam operasi ini.

Kombes Pol. Arisandi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Mataram pada Senin lalu.

>>> Prabowo Soroti Kesenjangan Ekonomi: Pertumbuhan Belum Merata

Barang bukti berupa sepeda motor curian juga turut disita.

Jaringan Penjualan hingga ke Sumba

Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan curian tidak hanya dijual di NTB. Polisi menemukan bukti pengiriman ke luar daerah, termasuk ke Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Kasus ini terungkap setelah Tim Puma Polda NTB menerima laporan kehilangan dari masyarakat. Petugas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi untuk melacak pelaku.

Penyelidikan awal mengarah pada seorang penadah. Dari keterangannya, polisi mengembangkan kasus dan meringkus seluruh anggota sindikat.

Berikut daftar tersangka dan perannya:

>>> Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Resmi Naik Sidik, Polisi Temukan Unsur Pidana

  • HL (33): Penadah utama.
  • MN (27) dan M (30): Perantara transaksi motor bodong.
  • FA (22), AF (21), ENS (22), D (26), dan AI (22): Eksekutor pencurian.

Penangkapan dilakukan serentak pada 29 Mei 2026. Polda NTB masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

Penyitaan Barang Bukti

Polisi menyita sedikitnya 13 unit sepeda motor hasil kejahatan. Jumlah kendaraan yang digasak diperkirakan lebih banyak.

Para pelaku mengaku telah menguasai puluhan kendaraan selama beroperasi. Tim penyidik terus mencari barang bukti yang sudah berpindah tangan.

Masyarakat yang kehilangan sepeda motor dapat mengecek barang bukti di Markas Polda NTB. Syaratnya membawa dokumen kepemilikan resmi seperti BPKB dan STNK asli.

>>> Kepala BGN Ungkap Antusiasme Siswa di Jeddah Minta Makan Bergizi Gratis

Kombes Pol. Arisandi menegaskan pengusutan akan terus berlanjut hingga ke akar-akarnya.