Dua santri korban dugaan pembakaran di pondok pesantren Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, batal terbang ke Jakarta untuk memenuhi undangan podcast Denny Sumargo.

Rombongan yang terdiri dari Ahmad Deven Ramdan (14) dan keluarga Sahid Al Hudri (14) dicegat aparat kepolisian di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah pada Rabu (8/7).

>>> Prabowo Resmikan 5 Bendungan Baru, Investasi Rp9,79 Triliun

Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, membantah adanya pencegatan. "Tidak ada dicegat," ujarnya, Kamis (9/7).

Pujewati mengatakan tim Denny Sumargo membawa korban dan keluarganya dari rumah sakit di Mataram menuju bandara tanpa izin kepolisian dan sepengetahuan pendamping korban.

Menurutnya, para korban masih harus menjalani perawatan di rumah sakit. "Sudah diingatkan tetapi tetap memaksa.

Memang tidak ada miskomunikasi dan tidak pernah ada permintaan izin, khususnya kepada pendamping," imbuhnya.

Polisi menghentikan keberangkatan demi melindungi hak-hak korban dan memastikan proses penyidikan berjalan. Para korban dijadwalkan mengikuti pemeriksaan tambahan pada hari keberangkatan.

Penjelasan Ibu Korban

Nuraini, ibu Ahmad Deven, menceritakan bahwa seorang kreator konten datang ke rumah sakit dan mengajak mereka ke podcast Denny Sumargo.

Kreator konten itu menghubungi kuasa hukum korban, Joko Jumadi, yang menyarankan izin ke Kapolda NTB. Kreator itu kemudian mengaku mendapat izin dari perawat.

Saat tiba di bandara, Nuraini mengetahui tidak ada izin dari Polda NTB. "Sampai bandara, kita dapat cerita bahwa tidak ada izin dari Ibu Kapolda dan Pak Kapolda," katanya.

>>> Asteroid Apophis Melintas Dekat Bumi April 2029, Bisa Dilihat 7,6 Miliar Orang

Joko Jumadi membenarkan pembatalan tersebut dan menegaskan tindakan polisi bukan pelarangan sepihak, melainkan demi keselamatan anak.