Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi dari kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sindikat ini diketahui mengelola hingga 145 situs judi online.

Para pelaku bergantian mengoperasikan situs untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan layanan hosting ditempatkan di luar negeri.

in1

>>> AS Kembali Bombardir Iran, Targetkan Gudang Rudal dan Drone

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran.

Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin.

Hasil analisis digital pada salah satu platform milik sindikat menunjukkan total deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun. PPATK dan OJK masih mendalami aliran dana dalam perkara ini.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 322 warga negara asing. Sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

>>> Cara Mudah Siapkan Dokumen Penting Sebelum Penyaluran Bansos Tahap 3 di Tahun 2026

Para tersangka terdiri dari 76 warga negara China, tiga warga Laos, dua warga Malaysia, 15 warga Myanmar, enam warga Thailand, dan 185 warga Vietnam.

Sebanyak 35 orang lainnya masih menjalani pendalaman.

Selain WNA, polisi juga mengamankan empat warga negara Indonesia. Mereka diduga ikut memfasilitasi dan mendukung operasional sindikat tersebut.

Polisi menyita ratusan barang bukti elektronik, termasuk 594 ponsel, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 Mac Mini, serta perangkat jaringan lainnya.

>>> Rano Karno Optimistis Jakarta Masuk Peringkat 65 Kota Global Tahun Ini

Uang tunai senilai Rp8,7 miliar juga diamankan, bersama 155 paspor yang diduga terkait aktivitas jaringan.