Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara pada akhir Mei 2026.

>>> Kepala BGN Ungkap Antusiasme Siswa di Jeddah Minta Makan Bergizi Gratis

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi langkah tersebut. Penyidik telah memeriksa 16 orang saksi secara maraton untuk mengumpulkan keterangan.

Kronologi Pembubaran Ibadah

Peristiwa terjadi pada Minggu pagi di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gereja di Glugo, Panggungharjo, Sewon.

Sekelompok orang dari organisasi masyarakat mendatangi lokasi dan mempertanyakan izin penggunaan bangunan untuk ibadah.

Pengurus GMS menyatakan aksi pembubaran disertai intimidasi yang meninggalkan trauma, terutama pada jemaat anak-anak. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam tindakan tersebut dan menilai bertentangan dengan konstitusi.

>>> Singapura Siapkan MRT Bawah Tanah Terpanjang, Beroperasi 2026

Kesbangpol menyebut adanya penolakan dari ormas terkait legalitas bangunan. Sementara Ketua FJI DIY Abdurrahman mengklaim aksi itu bertujuan mencegah konflik horizontal.

Polisi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi narasi negatif di media sosial.

Upaya Penjagaan Kondusivitas

Polda DIY meminta warga tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian kepada aparat hukum. Kombes Pol Ihsan mengingatkan publik bijak menyaring informasi agar tidak terjadi gesekan.

>>> PT dan BUMDes Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen di 2026

Pemerintah daerah bersama kepolisian berkomitmen mencari solusi terbaik atas persoalan izin bangunan. Fokus utama adalah memastikan keamanan warga dalam menjalankan keyakinan tanpa rasa takut.