PT dan BUMDes Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen di 2026
Pemerintah telah merevisi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM. Perubahan ini berdampak pada sejumlah badan usaha yang sebelumnya menikmati tarif rendah.
Skema PPh Final 0,5 persen kini tidak berlaku untuk Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
>>> Pengusaha Bongkar Tantangan Berlapis Industri Nikel RI di 2026
Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan kategori wajib pajak yang layak mendapat fasilitas.
Landasan Hukum dan Perubahan Aturan
Ketentuan terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pemerintah membatasi subjek pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Fokusnya adalah mendukung wajib pajak perorangan dan badan usaha skala sederhana.
Subjek pajak yang masih berhak menerima fasilitas PPh Final 0,5 persen sesuai Pasal 57 Ayat (1) PP 20/2026:
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet tertentu.
- Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi dengan kriteria pendapatan yang ditetapkan.
Mereka dapat menggunakan tarif rendah tersebut dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Masa Transisi bagi CV, PT, dan BUMDes
Bagi CV, firma, PT, dan BUMDes, fasilitas tidak langsung dihapus. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang sudah terdaftar.
Kategori tersebut tetap boleh menikmati tarif PPh Final 0,5 persen hingga batas waktu tertentu. Durasi fasilitas merujuk pada ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Ringkasan ketentuan jangka waktu dan kriteria penggunaan PPh Final:
Update Terbaru
MSNOW Hentikan Siaran Langsung Pidato Trump di Tengah Kritik
Jumat / 17-07-2026, 11:21 WIB
Amazon Prime Video Rilis Komedi Aksi Ride or Die, Dibintangi Hannah Waddingham
Jumat / 17-07-2026, 11:21 WIB
Mobil China Kuasai 18% Pasar Indonesia, BYD Pimpin Penjualan
Jumat / 17-07-2026, 11:21 WIB
Jokowi Tak Hadir di Sidang Dokter Tifa, Ali Syarief: Lupa Letak Ijazah
Jumat / 17-07-2026, 11:21 WIB
Prabowo: Indonesia Kini Dipimpin Orang Cerdas dan Berani
Jumat / 17-07-2026, 11:21 WIB
Israel Nyatakan Impian Jadi Sekutu Arab Saudi dengan Dukungan AS
Jumat / 17-07-2026, 11:18 WIB
Honda Umumkan Pemenang Kontes Layanan Honda Nasional 2026
Jumat / 17-07-2026, 11:18 WIB
Realme UI Resmi Ditinggalkan, HP Realme Beralih ke ColorOS
Jumat / 17-07-2026, 11:17 WIB
Jim Parsons Akui Obsesi dan Tekanan Bikin Sengsara di Puncak Karier
Jumat / 17-07-2026, 11:15 WIB
Sounders vs Timbers: Rivalitas Cascadia Kembali Bergema di Lumen Field
Jumat / 17-07-2026, 11:14 WIB
Model AI Prediksi Gangguan Tropis Bergerak ke Pantai Teluk Tengah
Jumat / 17-07-2026, 11:14 WIB
Game Porting Toolkit 4 Beta Bikin Mac Gaming Makin Bertenaga
Jumat / 17-07-2026, 11:14 WIB
Dukung Agenda PBB, Airlangga Tandatangani Perjanjian Pendirian WAICO
Jumat / 17-07-2026, 11:14 WIB
Ketua DPRD TTU Diperiksa Polisi Enam Jam soal Kematian Dokter Icha
Jumat / 17-07-2026, 11:14 WIB







