PT dan BUMDes Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen di 2026

Pemerintah telah merevisi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM. Perubahan ini berdampak pada sejumlah badan usaha yang sebelumnya menikmati tarif rendah.
Skema PPh Final 0,5 persen kini tidak berlaku untuk Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
>>> Pengusaha Bongkar Tantangan Berlapis Industri Nikel RI di 2026
Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan kategori wajib pajak yang layak mendapat fasilitas.
Landasan Hukum dan Perubahan Aturan
Ketentuan terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pemerintah membatasi subjek pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Fokusnya adalah mendukung wajib pajak perorangan dan badan usaha skala sederhana.
Subjek pajak yang masih berhak menerima fasilitas PPh Final 0,5 persen sesuai Pasal 57 Ayat (1) PP 20/2026:
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet tertentu.
- Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi dengan kriteria pendapatan yang ditetapkan.
Mereka dapat menggunakan tarif rendah tersebut dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Masa Transisi bagi CV, PT, dan BUMDes
Bagi CV, firma, PT, dan BUMDes, fasilitas tidak langsung dihapus. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang sudah terdaftar.
Kategori tersebut tetap boleh menikmati tarif PPh Final 0,5 persen hingga batas waktu tertentu. Durasi fasilitas merujuk pada ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Ringkasan ketentuan jangka waktu dan kriteria penggunaan PPh Final:
Update Terbaru
Taiwan Selidiki Penyelundupan Chip AI Nvidia ke China Lewat Jepang
Selasa / 02-06-2026, 05:59 WIB
44% Developer Game Pertimbangkan Resign Akibat PHK dan AI
Selasa / 02-06-2026, 05:59 WIB
Profil Tim Piala Dunia 2026 Grup E: Pantai Gading Siap Pecahkan Kutukan
Selasa / 02-06-2026, 05:59 WIB
Harga BBM Pertamina Turun per 1 Juni 2026, Dexlite dan Dex Lebih Murah
Selasa / 02-06-2026, 05:54 WIB
BCA Dukung UMKM dan Edukasi Literasi Keuangan di Jogja Financial Festival 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:54 WIB
Cara Take Over KPR Terbaru 2026: Syarat, Jenis, dan Prosedur Resmi
Selasa / 02-06-2026, 05:54 WIB
Risiko Penjaminan Produktif 2026 Meningkat, Industri Wajib Mitigasi Segera
Selasa / 02-06-2026, 05:49 WIB
6 Catatan Penting Pengusaha soal Ekspor Sawit-Batu Bara via DSI Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:49 WIB
Tambang Ilegal Marak, Opsen Pajak MBLB Sumut 2026 Terhambat Masuk Kas Negara
Selasa / 02-06-2026, 05:49 WIB
Acer Luncurkan Tiga Tablet Iconia Duo, Siap Saingi Samsung dan iPad
Selasa / 02-06-2026, 05:45 WIB
Gaji ke-13 ASN 2026 Resmi Cair Juni, Ini Rincian Besaran dan Syarat Terbaru
Selasa / 02-06-2026, 05:44 WIB
75 Nama Bayi Laki-Laki Awalan A Modern 3 Kata Terbaru 2026
Selasa / 02-06-2026, 05:44 WIB
Oppo Enco Air 5s Resmi Meluncur, TWS Ringan dengan ANC yang Banyak Dicari
Selasa / 02-06-2026, 05:39 WIB
Suzuki Landy Facelift Hadir dengan 8 Kursi dan Tampilan Lebih Agresif
Selasa / 02-06-2026, 05:29 WIB






