Pemerintah telah merevisi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM. Perubahan ini berdampak pada sejumlah badan usaha yang sebelumnya menikmati tarif rendah.

Skema PPh Final 0,5 persen kini tidak berlaku untuk Perseroan Terbatas (PT), CV, firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

>>> Pengusaha Bongkar Tantangan Berlapis Industri Nikel RI di 2026

Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan kategori wajib pajak yang layak mendapat fasilitas.

Landasan Hukum dan Perubahan Aturan

Ketentuan terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Pemerintah membatasi subjek pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Fokusnya adalah mendukung wajib pajak perorangan dan badan usaha skala sederhana.

Subjek pajak yang masih berhak menerima fasilitas PPh Final 0,5 persen sesuai Pasal 57 Ayat (1) PP 20/2026:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet tertentu.
  • Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi dengan kriteria pendapatan yang ditetapkan.

Mereka dapat menggunakan tarif rendah tersebut dengan syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Masa Transisi bagi CV, PT, dan BUMDes

Bagi CV, firma, PT, dan BUMDes, fasilitas tidak langsung dihapus. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang sudah terdaftar.

Kategori tersebut tetap boleh menikmati tarif PPh Final 0,5 persen hingga batas waktu tertentu. Durasi fasilitas merujuk pada ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Ringkasan ketentuan jangka waktu dan kriteria penggunaan PPh Final: