PT dan BUMDes Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen di 2026
- Orang Pribadi: tetap berlaku, maksimal omzet Rp 4,8 miliar.
- Perseroan Perorangan: tetap berlaku, maksimal omzet Rp 4,8 miliar.
- Koperasi: tetap berlaku maksimal 4 tahun, maksimal omzet Rp 4,8 miliar.
- PT, CV, Firma, BUMDes: dihapus setelah masa transisi habis, maksimal omzet Rp 4,8 miliar.
Pergeseran kebijakan ini penting dipahami pengusaha untuk perencanaan pajak yang tepat.
Pengecualian dan Kriteria Tidak Berhak
Tidak semua wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar otomatis bisa menggunakan skema PPh Final 0,5 persen.
>>> Aturan DHE SDA Resmi Berlaku, Efektifkah Perkuat Rupiah di 2026?
Ada kondisi khusus yang mewajibkan penggunaan tarif umum sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026, fasilitas tidak berlaku bagi wajib pajak yang memilih tarif normal.
Selain itu, perseroan perorangan yang didirikan tenaga ahli untuk jasa pekerjaan bebas juga dikecualikan.
Daftar wajib pajak yang tidak diperbolehkan menggunakan PPh Final 0,5 persen:
- Wajib Pajak yang memilih pengenaan pajak berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
- Wajib Pajak badan yang mendapat fasilitas pajak berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010.
- Wajib Pajak yang beroperasi dan mendapat fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia.
- Wajib pajak orang pribadi atau perseroan perorangan dengan peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar.
- Koperasi yang telah melewati masa penggunaan fasilitas 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Konsistensi pelaporan omzet menjadi kunci dalam mempertahankan atau berpindah skema perpajakan. Jika pendapatan bruto melebihi ambang batas, pada tahun pajak berikutnya wajib pajak harus beralih ke tarif normal.
Implikasi dan Langkah bagi Pelaku Usaha
PP Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan mendorong transparansi dan kemandirian fiskal bagi badan usaha yang sudah berkembang.
Dengan tidak berlakunya tarif final bagi PT hingga BUMDes, entitas tersebut diarahkan melakukan pembukuan lebih rapi.
Bagi wajib pajak yang masih berhak, sistem akan menyesuaikan secara otomatis selama persyaratan terpenuhi. Namun, disarankan berkonsultasi dengan kantor pajak setempat untuk menghindari kesalahan administrasi.
Kebijakan ini mengingatkan bahwa pajak adalah sumbangan wajib kepada negara yang kembali ke masyarakat melalui pembangunan.
>>> BI Rate Naik, Investasi Urun Dana Resmi Jadi Alternatif Paling Dicari 2026
Kepatuhan pajak yang baik menghindarkan pelaku usaha dari risiko pemblokiran rekening atau sanksi administratif.
Update Terbaru
Sounders Jamu Timbers di Lumen Field, Derbi Cascadia Kembali Bergulir
Jumat / 17-07-2026, 12:22 WIB
JD Vance Bela Petarung UFC yang Hina Michelle Obama
Jumat / 17-07-2026, 12:22 WIB
Sidang Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Minta Barang Bukti, Tim Hukum Merah Putih Kritik
Jumat / 17-07-2026, 12:21 WIB
PNS di Tokyo Kini Boleh Pakai Celana Pendek demi Hemat Energi
Jumat / 17-07-2026, 12:21 WIB
Dekopin Siap Kawal Agenda Prabowo Jadikan Koperasi Motor Ekonomi Rakyat
Jumat / 17-07-2026, 12:21 WIB
Saham AGAR Masuk Radar BEI usai Kenaikan Harga Tak Wajar
Jumat / 17-07-2026, 12:21 WIB
Poco X8 yang Dikabarkan Batal Kembali Muncul dengan Baterai 9.000 mAh
Jumat / 17-07-2026, 12:21 WIB
Penjualan Pertamax Anjlok 18% Setelah Harga Naik
Jumat / 17-07-2026, 12:21 WIB
TOP 50 Acara Televisi dengan Rating Terbaik Hari ini 18 Juli 2026 ada Wajah Cinta yang Lain Mulai Naik Keposisi 3
Jumat / 17-07-2026, 12:19 WIB
Wakil Presiden AS Akui Tim Trump Salah Kelola Komunikasi Berkas Epstein
Jumat / 17-07-2026, 12:18 WIB
Peringatan Tornado di New Jersey Berakhir, Badai Petir dan Kabut Asap Masih Mengancam
Jumat / 17-07-2026, 12:18 WIB
PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Listrik hingga 27 Juli, Ini Syaratnya
Jumat / 17-07-2026, 12:17 WIB
Pemain Senior Bergabung dengan Prospek Muda di NBA Summer League
Jumat / 17-07-2026, 12:15 WIB
Koran Vatikan Soroti Nasib Pengungsi Afghanistan yang Dipulangkan
Jumat / 17-07-2026, 12:14 WIB







