PT dan BUMDes Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen di 2026
- Orang Pribadi: tetap berlaku, maksimal omzet Rp 4,8 miliar.
- Perseroan Perorangan: tetap berlaku, maksimal omzet Rp 4,8 miliar.
- Koperasi: tetap berlaku maksimal 4 tahun, maksimal omzet Rp 4,8 miliar.
- PT, CV, Firma, BUMDes: dihapus setelah masa transisi habis, maksimal omzet Rp 4,8 miliar.
Pergeseran kebijakan ini penting dipahami pengusaha untuk perencanaan pajak yang tepat.
Pengecualian dan Kriteria Tidak Berhak
Tidak semua wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar otomatis bisa menggunakan skema PPh Final 0,5 persen.
>>> Aturan DHE SDA Resmi Berlaku, Efektifkah Perkuat Rupiah di 2026?
Ada kondisi khusus yang mewajibkan penggunaan tarif umum sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026, fasilitas tidak berlaku bagi wajib pajak yang memilih tarif normal.
Selain itu, perseroan perorangan yang didirikan tenaga ahli untuk jasa pekerjaan bebas juga dikecualikan.
Daftar wajib pajak yang tidak diperbolehkan menggunakan PPh Final 0,5 persen:
- Wajib Pajak yang memilih pengenaan pajak berdasarkan tarif umum Pasal 17 UU PPh.
- Wajib Pajak badan yang mendapat fasilitas pajak berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010.
- Wajib Pajak yang beroperasi dan mendapat fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang beroperasi di Indonesia.
- Wajib pajak orang pribadi atau perseroan perorangan dengan peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar.
- Koperasi yang telah melewati masa penggunaan fasilitas 4 tahun pajak sejak terdaftar.
Konsistensi pelaporan omzet menjadi kunci dalam mempertahankan atau berpindah skema perpajakan. Jika pendapatan bruto melebihi ambang batas, pada tahun pajak berikutnya wajib pajak harus beralih ke tarif normal.
Implikasi dan Langkah bagi Pelaku Usaha
PP Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan mendorong transparansi dan kemandirian fiskal bagi badan usaha yang sudah berkembang.
Dengan tidak berlakunya tarif final bagi PT hingga BUMDes, entitas tersebut diarahkan melakukan pembukuan lebih rapi.
Bagi wajib pajak yang masih berhak, sistem akan menyesuaikan secara otomatis selama persyaratan terpenuhi. Namun, disarankan berkonsultasi dengan kantor pajak setempat untuk menghindari kesalahan administrasi.
Kebijakan ini mengingatkan bahwa pajak adalah sumbangan wajib kepada negara yang kembali ke masyarakat melalui pembangunan.
>>> BI Rate Naik, Investasi Urun Dana Resmi Jadi Alternatif Paling Dicari 2026
Kepatuhan pajak yang baik menghindarkan pelaku usaha dari risiko pemblokiran rekening atau sanksi administratif.
Update Terbaru
Garena Luncurkan Uji Coba Free Fire Kipas Beta di Asia Tenggara
Selasa / 02-06-2026, 06:54 WIB
Resmi! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Mulai 1 Juni, Cek Syaratnya Sekarang
Selasa / 02-06-2026, 06:54 WIB
Pendaftaran Beasiswa LPDP-Australia Awards 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat Terbaru!
Selasa / 02-06-2026, 06:54 WIB
Dishub DKI Imbau Penyelenggara Acara Besar Koordinasi Sejak Awal
Selasa / 02-06-2026, 06:49 WIB
Target Juara Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Siapkan Skuad Terbaru Paling Kuat
Selasa / 02-06-2026, 06:49 WIB
Kisah Haru Dan Ticktum Usai Juara Jakarta E-Prix 2025: Menangis dan Mengejutkan Publik
Selasa / 02-06-2026, 06:49 WIB
EA Rilis Kode Redeem FC Mobile Mei 2026 untuk Klaim Star Shards Gratis
Selasa / 02-06-2026, 06:44 WIB
Jadwal PGL Wallachia Season 2 2026: Lineup Resmi dan Match Seru Hari Pertama
Selasa / 02-06-2026, 06:44 WIB
5 Kebiasaan Pagi yang Efektif Turunkan Berat Badan, Banyak Dicari 2026
Selasa / 02-06-2026, 06:44 WIB
5 Rekomendasi Drama Korea Baru Tayang Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 06:39 WIB
KPR 40 Tahun Jadi Solusi Baru Milenial, BTN Beberkan Tantangan di 2026
Selasa / 02-06-2026, 06:39 WIB
China Relaksasi Aturan VAT Refund 2026, Turis Asing Bisa Cair Cepat Tanpa Ribet
Selasa / 02-06-2026, 06:39 WIB
Polisi Berlakukan Lagi Ganjil Genap Jakarta Setelah Libur Pancasila
Selasa / 02-06-2026, 06:34 WIB
Disney's The Lion King Live In Concert Hadir di Jakarta Juni 2026
Selasa / 02-06-2026, 06:34 WIB






