Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan wajib simpan 100 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke sistem keuangan domestik pada Senin, 1 Juni 2026.

Langkah ini bertujuan memperkokoh ketahanan pasar valuta asing di dalam negeri.

>>> BI Rate Naik, Investasi Urun Dana Resmi Jadi Alternatif Paling Dicari 2026

Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan ketersediaan likuiditas dolar AS dalam sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Namun, muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas aturan ini dalam mendorong penguatan nilai tukar rupiah secara signifikan.

Dampak DHE SDA terhadap Likuiditas Perbankan

Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, menilai manfaat paling nyata dari aturan DHE SDA adalah meningkatnya jumlah dolar AS yang beredar di sistem perbankan nasional.

Meskipun begitu, peningkatan likuiditas di bank tidak otomatis menambah cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia (BI).

Perbedaan antara likuiditas perbankan dan cadangan devisa negara sering disalahpahami masyarakat luas. Berikut poin penting manfaat kebijakan DHE SDA menurut CORE Indonesia:

  • Meningkatkan ketersediaan stok dolar AS di bank domestik secara signifikan.
  • Memperkuat struktur pasar valuta asing dalam negeri agar lebih dalam dan stabil.
  • Menjadi instrumen tambahan untuk meredam volatilitas nilai tukar saat terjadi gejolak ekonomi.
  • Mengubah pola lama di mana devisa hasil ekspor sering langsung dilarikan ke luar negeri.

Kebijakan ini lebih berfungsi sebagai penopang stabilitas daripada mesin penggerak utama penguatan rupiah. Keberadaan likuiditas yang cukup krusial agar pasar valas tidak kekeringan saat permintaan dolar melonjak.

Mengapa Efek Penguatan Rupiah Masih Terbatas?

Yusuf menjelaskan bahwa dolar yang disimpan eksportir di rekening khusus tetap milik pribadi eksportir. Dana tersebut tidak langsung masuk ke pasar atau dikonversi menjadi rupiah secara menyeluruh.