Saluran Resmi Penyampaian Aduan

DJP menyediakan berbagai kanal komunikasi untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan temuan atau keluhan mereka.

Setidaknya tersedia enam saluran resmi yang dapat digunakan oleh pelapor, mulai dari kanal digital hingga layanan tatap muka langsung.

  • Layanan sambungan telepon resmi melalui nomor (021) 1500200 yang dapat diakses oleh publik.
  • Korespondensi melalui surat elektronik atau e-mail dengan alamat tujuan [email protected].
  • Melalui situs web pengaduan resmi yang dapat diakses di alamat pajak pengaduan.pajak.go.id secara daring.
  • Pemanfaatan fitur laporan yang tersedia di dalam portal wajib pajak bagi mereka yang sudah terdaftar.
  • Layanan konsultasi tatap muka di kantor layanan informasi dan pengaduan serta unit vertikal DJP di daerah.
  • Pengiriman surat resmi secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit kerja terkait.

Beragamnya pilihan saluran ini menunjukkan komitmen DJP dalam membuka ruang komunikasi yang luas bagi publik.

Setiap saluran telah dirancang untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Kelengkapan Data Minimum Pengaduan

Agar laporan dapat diproses lebih lanjut, pelapor wajib menyertakan sejumlah informasi dasar sesuai dengan jenis aduan yang disampaikan.

Peraturan terbaru ini secara spesifik mengatur detail apa saja yang harus tercantum dalam dokumen atau pesan pengaduan tersebut.

Pengaduan Pelayanan Perpajakan: Nama, kontak (telepon/email), pihak terlapor, waktu kejadian, uraian masalah, dan bukti pendukung.

Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan: Judul aduan, kontak pelapor, identitas terlapor, lokasi kejadian (KPP terdaftar), kronologi, dan bukti.

>>> Cegah Kekerasan, PBNU Gelar Roadshow Pesantren Ramah Anak 2026 di 4 Provinsi

Pengaduan Kode Etik & Disiplin: Judul aduan, identitas pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta rincian peristiwa.