Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT.

Skema ini bertujuan memastikan penyaluran BBM khusus kapal 30-200 GT tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyimpangan di lapangan.

>>> Sidang Dokter Tifa Memanas, JPU Dituding Sembunyikan 26 BAP Krusial

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran.

Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi, ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7/2026).

Persyaratan dan Kewajiban Pemilik Kapal

Adapun persyaratan mencakup kapal memiliki izin aktif berupa SIPI atau SIKPI, aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dalam kondisi aktif.

Pemilik kapal juga harus berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

KKP menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal, antara lain melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan dan melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI.

>>> Basuki Minta Tambahan Rp2,7 Triliun untuk IKN, Menkeu Tunggu Arahan Prabowo

BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan. Sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM.

Pemilik kapal juga harus memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.

Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

KKP mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

>>> Dokter Tifa: Ada Pihak yang Ketakutan di Kasus Ijazah Jokowi

Wakil Ketua Komisi IV, Panggah Susanto yang memimpin rapat kerja tersebut meminta agar KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal nelayan agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan.