Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha penangkaran ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau.

Tindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan ratusan arwana yang termasuk jenis dilindungi dibudidayakan tanpa izin.

>>> Gol Telat Merino Bawa Spanyol ke Semifinal Piala Dunia 2026

Dari hasil pemeriksaan, perusahaan mengembangbiakkan ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Namun, PT AWL tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).

Penegakan Hukum dan Temuan di Lapangan

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan petugas memeriksa 66 kolam aktif dan akuarium di lokasi usaha.

>>> Jangan Terjebak, Ini Cara Menghadapi Cowok Bingung

Dari pemeriksaan itu ditemukan total 2.914 ekor ikan arwana berbagai jenis, terdiri dari 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.

Sebanyak 271 ekor di antaranya merupakan jenis Super Red dan Golden yang dilindungi dan masuk daftar CITES, namun pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen SIPJI.

Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

KKP menyebut pihak perusahaan bersikap kooperatif dan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan sanksi administratif.

Manajemen PT AWL juga berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi.

>>> Spanyol dan Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk memastikan legalitas usahanya terpenuhi.