KKP Segel Penangkaran Ikan Arwana Dilindungi Tak Berizin di Riau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha penangkaran ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau.
Tindakan ini dilakukan setelah petugas menemukan ratusan arwana yang termasuk jenis dilindungi dibudidayakan tanpa izin.
>>> Gol Telat Merino Bawa Spanyol ke Semifinal Piala Dunia 2026
Dari hasil pemeriksaan, perusahaan mengembangbiakkan ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang masuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Namun, PT AWL tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).
Penegakan Hukum dan Temuan di Lapangan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum.
"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto menjelaskan petugas memeriksa 66 kolam aktif dan akuarium di lokasi usaha.
>>> Jangan Terjebak, Ini Cara Menghadapi Cowok Bingung
Dari pemeriksaan itu ditemukan total 2.914 ekor ikan arwana berbagai jenis, terdiri dari 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.
Sebanyak 271 ekor di antaranya merupakan jenis Super Red dan Golden yang dilindungi dan masuk daftar CITES, namun pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen SIPJI.
Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
KKP menyebut pihak perusahaan bersikap kooperatif dan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan sanksi administratif.
Manajemen PT AWL juga berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi.
>>> Spanyol dan Prancis Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan untuk memastikan legalitas usahanya terpenuhi.
Update Terbaru
Graham Platner Mundur dari Pemilihan Senat AS Maine Akibat Skandal
Sabtu / 11-07-2026, 06:20 WIB
Apple Gugat OpenAI atas Dugaan Pencurian Rahasia Dagang
Sabtu / 11-07-2026, 06:20 WIB
Palworld 1.0 Hadirkan 72 Pal Baru, Level Cap 85, dan Overhaul Total
Sabtu / 11-07-2026, 06:14 WIB
God of War Laufey Dikonfirmasi Rilis dalam Bentuk Fisik
Sabtu / 11-07-2026, 06:14 WIB
Rekomendasi HP Gaming untuk Free Fire: Spesifikasi dan Tips Agar Auto Booyah
Sabtu / 11-07-2026, 06:14 WIB
The Division: Resurgence Siap Rilis di Steam pada 16 Juli 2026
Sabtu / 11-07-2026, 06:14 WIB
Streaming Stick Murah Walmart dengan Google TV Hilang dari Pasaran
Sabtu / 11-07-2026, 06:10 WIB
Ketua Parlemen Iran: Kami Tidak Percaya AS, Siap Pertahanan Penuh
Sabtu / 11-07-2026, 06:10 WIB
Gabung Persebaya, Walber Mota Pernah Hadapi Tim-tim Kuat Asia
Sabtu / 11-07-2026, 06:10 WIB
N3on Gugat Perusahaan Suplemen Goli Nutrition karena Gunakan Gambarnya Tanpa Izin
Sabtu / 11-07-2026, 06:07 WIB
Putra Bintang 'RHOC' Jennifer Pedranti Diperiksa Terkait Kebakaran Semak
Sabtu / 11-07-2026, 06:07 WIB
Marcellus Wiley Klaim Punya Saksi yang Bantah Tuduhan KDRT
Sabtu / 11-07-2026, 06:07 WIB
Bam Adebayo dan Tyler Herro Terlibat Cekcok Fisik di Las Vegas
Sabtu / 11-07-2026, 06:07 WIB
Mantan Istri David Lynch Gugat Harta Warisan, Klaim Rumah Tak Diserahkan
Sabtu / 11-07-2026, 06:06 WIB







