Kelengkapan data sangat krusial agar tim investigasi dapat menelusuri fakta-fakta di lapangan dengan lebih mendalam. Khusus untuk pengaduan tindak pidana, pelapor harus memastikan lokasi kejadian diinformasikan dengan detail.

Hal ini meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak terlapor terdaftar atau lokasi fisik yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran tersebut.

Sedangkan untuk laporan terkait disiplin pegawai, identitas pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut juga sangat disarankan untuk dicantumkan.

Semakin lengkap uraian yang diberikan, maka semakin mudah bagi instansi untuk melakukan evaluasi internal.

Prosedur Pascapenyampaian Laporan

Setelah pengaduan berhasil dikirimkan, pelapor tidak perlu khawatir mengenai status laporannya.

DJP secara sistematis akan memberikan tanda terima atau bukti penyampaian laporan sebagai bukti bahwa aduan telah masuk ke dalam sistem.

Pelapor juga memiliki hak penuh untuk memantau sejauh mana perkembangan atau tindak lanjut atas aduan yang mereka buat.

Informasi ini dapat diperoleh melalui jalur khusus yang telah disediakan oleh pihak otoritas pajak.

Untuk urusan pelayanan, masyarakat dapat menghubungi telepon (021) 1500200 atau surel [email protected].

Masalah kode etik dan disiplin dapat dipantau via telepon (021) 52970777 atau melalui Direktorat Kepatuhan Internal.

Pemantauan mandiri juga bisa dilakukan melalui portal wajib pajak bagi pengguna yang sudah memiliki akun resmi.

DJP menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus adalah bagian dari komitmen layanan mereka. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap masukan dari masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional.

Dengan adanya aturan PER-21/PJ/2025 ini, diharapkan iklim perpajakan di Indonesia menjadi semakin sehat dan terpercaya.

>>> Panduan Lengkap Wisata Jatim Park 1: Cek Harga Tiket dan Wahana Terbaru 2026

Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan layanan bantuan pajak di luar saluran resmi tersebut.