Pemerintah Indonesia membantah narasi yang menyebut telah menangkap seorang aktivis Palestina bernama Abdul Karim Raeq Miqdad.

Sosok tersebut bukanlah ulama atau aktivis seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

>>> Tunjangan Guru Kemenag Lulusan PPG 2025 Cair Mulai Pekan Depan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hasil penelusuran pemerintah. Abdul Karim ternyata seorang pengusaha berusia 41 tahun yang merupakan warga negara Palestina.

"Yang bersangkutan sering keluar masuk ke negara lain, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza," ujar Yusril, Kamis (23/7/2026).

Abdul Karim telah tinggal di Indonesia selama sekitar tiga tahun. Selama menetap, ia menikah dan memiliki anak.

Bantahan Status Ulama

Yusril membantah bahwa Abdul Karim adalah seorang ulama. Menurutnya, seorang ulama tentu dikenal masyarakat karena rutin mengisi ceramah atau pengajian.

>>> Sarwendah Cabut dari Rumah Ruben Onsu, Akui Sering Didatangi Debt Collector Malam Hari

"Saya kira, kalau beliau ulama, tentu masyarakat tahu. Kami dapat memastikan tidak ada," tegas Yusril.

Sebelumnya, Abdul Karim diamankan aparat di Tangerang, Banten. Interpol Siprus menerbitkan red notice terhadap dirinya.

Indonesia telah mendeportasinya ke Siprus pada Jumat (17/7/2026).

Di Siprus, Abdul Karim akan menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

>>> HMD Luncurkan Nokia 123 Shield, Ponsel Fitur Tangguh dengan USB-C dan Baterai 19 Hari

Yusril memastikan pemerintah telah mengambil langkah diplomatik agar ia tidak dideportasi lebih lanjut ke Israel.