Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan profesi bagi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dosen penerima Sertifikasi Dosen 2025 akan segera dicairkan.

Proses pencairan dijadwalkan dimulai pada pekan depan, sekitar 27 hingga 31 Juli 2026.

>>> Sarwendah Cabut dari Rumah Ruben Onsu, Akui Sering Didatangi Debt Collector Malam Hari

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kepastian ini ditandai dengan masuknya tambahan anggaran belanja (ABT) senilai Rp5,783 triliun ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag.

"Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII (DPR RI) hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag," kata Kamaruddin, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (22/7/2026).

Anggaran tersebut kini telah masuk ke DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Sebanyak 604 satuan kerja (satker) Kemenag telah menerima alokasi anggaran sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan.

"Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama," ujarnya.

Proses Pengajuan Anggaran

Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Kastolan mengatakan dana tambahan tersebut mulai masuk ke DIPA 604 satker sejak Selasa (21/7/2026).

>>> HMD Luncurkan Nokia 123 Shield, Ponsel Fitur Tangguh dengan USB-C dan Baterai 19 Hari

Usulan tambahan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen telah diajukan sejak Januari 2026.

Usulan tersebut dibahas bersama Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja pada 28 Januari 2026 sebelum kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan.