Setelah hampir enam bulan berproses, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) pada 14 Juli 2026 sebagai dasar persetujuan tambahan anggaran belanja pegawai di lingkungan Kemenag.

Kamaruddin meminta seluruh satuan kerja Kemenag segera memproses pencairan tunjangan agar dapat segera diterima para guru dan dosen.

"Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen," tegasnya.

Untuk guru di bawah binaan Kemenag, tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan bagi guru ASN, sedangkan guru non-ASN menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

>>> Review Corsair Clipper Pro Mini 60: Keyboard 60% dengan Harga Terjangkau dan Fitur Lengkap

Sementara itu, dosen ASN memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan dosen non-ASN menerima tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan, kualifikasi akademik, dan masa kerja.