"Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan," kata Hekal.

Panja kemudian melanjutkan pembahasan bersama pemerintah melalui serangkaian rapat pada 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026.

Setelah melalui proses perumusan dan sinkronisasi pada 17 hingga 19 Juli, Panja memfinalisasi draf RUU PFII dan membawa hasilnya ke rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada 20 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi XI bersama pemerintah sepakat membawa RUU PFII ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat II.

Cakupan Pengaturan UU PFII

Hekal menjelaskan undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.

>>> China vs Filipina Adu Jotos di Laut China Selatan, AS Beri Peringatan

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur fasilitas perpajakan dan kepabeanan, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal, serta ketentuan mengenai penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, perizinan, hak dan kewajiban pelaporan, sanksi, hingga amanat pembentukan aturan pelaksana.