DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia
"Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders, antara lain akademisi dari berbagai perguruan tinggi, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, dan asosiasi berbagai profesi di sektor keuangan," kata Hekal.
Panja kemudian melanjutkan pembahasan bersama pemerintah melalui serangkaian rapat pada 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026.
Setelah melalui proses perumusan dan sinkronisasi pada 17 hingga 19 Juli, Panja memfinalisasi draf RUU PFII dan membawa hasilnya ke rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I pada 20 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi XI bersama pemerintah sepakat membawa RUU PFII ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat II.
Cakupan Pengaturan UU PFII
Hekal menjelaskan undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PFII, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan kelembagaan PFII, kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII, hingga dukungan pemerintah pusat dan daerah.
>>> China vs Filipina Adu Jotos di Laut China Selatan, AS Beri Peringatan
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur fasilitas perpajakan dan kepabeanan, termasuk fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal, serta ketentuan mengenai penggunaan valuta asing, transaksi keuangan, perizinan, hak dan kewajiban pelaporan, sanksi, hingga amanat pembentukan aturan pelaksana.
Update Terbaru
Isuzu Ingatkan Pengguna B50, Perawatan Kendaraan Jadi Kunci
Rabu / 22-07-2026, 01:10 WIB
3 Korban Ledakan di Grand Polonia Medan Ditemukan Tewas
Rabu / 22-07-2026, 01:10 WIB
Ekonomi Iran Tertekan, Israel Siapkan Serangan Baru
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis Masuk RPJMD hingga APBD
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
Dua Komandan Garda Nasional Udara Dipecat karena 'Kehilangan Kepercayaan'
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
Netflix Buka Suara soal Nasib Teach You a Lesson Season 2
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
Overdo Tuai Kritik Pedas Usai Tayang, Visual Jadi Sorotan
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
4 Cushion Tahan Lama Diskon hingga 50% di Shopee, Harga di Bawah Rp100 Ribu
Rabu / 22-07-2026, 01:09 WIB
Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026
Rabu / 22-07-2026, 01:08 WIB
Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan
Rabu / 22-07-2026, 01:08 WIB
Cara Cek BPNT Tahap 3 Tahun 2026 Lewat HP, Status Penerima dan Jadwal Pencairan
Rabu / 22-07-2026, 01:08 WIB
Pemerintah Isyaratkan Kejutan dari Prabuso soal Pengganti Febrie Adriansyah
Rabu / 22-07-2026, 01:07 WIB
Pemerintah: Potongan Aplikasi Ojol Turun Jadi 8%, Status Berubah Jadi Pengusaha UMKM
Rabu / 22-07-2026, 01:07 WIB
Netflix Buka Suara soal Nasib 'Teach You a Lesson Season 2'
Rabu / 22-07-2026, 01:07 WIB







