Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang pada Selasa (21/7).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui beleid tersebut dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya.

>>> Riset: Penggunaan Teknologi Bikin Orang Makin Jarang Ngobrol

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.

"Apakah RUU tentang Pusat Financial International Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?"

tanya Puan dalam rapat paripurna.

Pertanyaan itu dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata "setuju" sebelum Puan menyatakan RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang.

Latar Belakang dan Proses Pembahasan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketentuan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang khusus mengenai PFII paling lambat tiga bulan setelah UU PPSK diundangkan.

Pemerintah kemudian mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU PFII dengan menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan.

>>> Wanita Dikunci di Daycare Tangsel, Diduga Dipicu Masalah Sewa

Pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja Komisi XI DPR bersama pemerintah.

Komisi XI membentuk panitia kerja (panja) yang menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 guna menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan.