Mengutip dari berbagai sumber, wacana RUU Perampasan Aset ini dapat ditelusuri hingga 2008--atau telah melewati masa kepresidenan tiga presiden.

Upaya pembahasan RUU Perampasan Aset mulanya diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat presiden pada 2009 lalu.

Setahun setelahnya, pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat pemerintah itu berjalan.

Mengutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), naskah akademis untuk RUU itu kemudian rampung dibuat pada 2012.

Naskah akademis berjumlah hampir 200 halaman termasuk daftar pustaka itu disusun tim yang dipimpin Ramelan.

Dokumen digital atau pdf dari Naskah Akademis 2012 itu, CNNIndonesia. com akses dari laman resmi BPHN, Rabu (15/7).

Merespons situasi terkini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pun mengkritisi iktikad pembuat undang-undang untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset yang pasang surut tersebut.

Dia pun mengingatkan janji pembuat undang-undang soal RUU Perampasan Aset yang dibuat pada 2025 lalu.

"Apapun bahwa janji mengesahkan perampasan aset itu kan tahun kemarin, ini sudah mendekat Agustus sudah enggak ada kabarnya lagi.

Kan gitu, pembahasan selalu begitu, DPR bahas, lalu kena reses, enggak bahas lagi," sindirnya saat dihubungi CNNIndonesia. com, Rabu siang.

"Terus setelah ramai-ramai ada momentum--kemarin ada korupsi besar--ini dibahas alasannya pakai 'turbo' segala macam.

Jadi, saya akhirnya tidak percaya kalau DPR ini serius akan mengesahkan RUU perampasan aset sebelum di-'gethok' beneran, Jadi saya menuntut DPR wujudkan buktinya, segera sahkan," sambungnya.

Dia pun mengingatkan bahwa RUU itu sudah matang dibahas sejak 2008 lalu, tapi kerap ditunda-tunda pembuat undang-undang dengan alasan butuh pengkajian kembali.

Dalih tersebut, sambungnya, pada akhirnya mengundang kecurigaan terutama di mata para peneliti dan aktivis antikorupsi.

"Karena RUU ini sudah matang sejak tahun 2008 loh, tinggal mengesahkan aja kok.

Justru kalau dibahas-bahas, saya yakin ini pembahasannya untuk mengurangi materi-materi yang mungkin malah membahayakan oknum DPR atau membahayakan siapapun lah di situ," kata dia.

Menurutnya keberadaan UU Perampasan Aset kelak menjadi salah satu senjata ampuh untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia ke depannya.

>>> Menyoal Mitos di Bulan Safar, Benarkah Membawa Petaka?

"Korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan undang-undang perampasan aset," kata dia.