Politikus Gerindra itu pun menepis ada anggapan Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut.

Waketum Partai Gerindra itu mengatakan pembahasan ini penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru.

"Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa?

Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ucap dia.

Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR masih pasang surut sejak 2008 lalu.

Naik daun ketika ada peristiwa pidana heboh terkait.

Salah satunya beberapa waktu terakhir setelah tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam penggeledahan terkait dugaan aksi rasuah pejabat negara itu kepolisian menemukan brankas tersembunyi, yang di dalamnya terdapat puluhan kilogram emas batangan dan miliaran rupiah uang tunai dalam berbentuk mata uang.

>>> Spesifikasi Giuseppe Garibaldi, Kapal Induk Pertama Indonesia

Beberapa saat setelah kasus itu mencuat, Komisi III DPR menggelar konferensi pers resmi di ruang rapat alat kelengkapan dewan itu pada awal pekan ini.

Salah satunya menegaskan anggota dewan itu tetap berupaya untuk membahas RUU perampasan aset.