Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penunjukan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.

>>> KPK Beberkan Harta Sitaan Etik Suryani, Total Capai Rp 21,2 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan langkah ini diambil untuk menjaga kesinambungan tugas di lingkungan Jampidsus.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Rudi Margono saat ini masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Ia akan menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus sambil menunggu pejabat definitif ditetapkan.

Anang menegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional dan independen.

>>> Kejagung: Pergantian Jampidsus ke Rudi Margono Tak Ganggu Proses Hukum

Rekam Jejak Rudi Margono

Rudi Margono memiliki pengalaman panjang di Korps Adhyaksa.

Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelum menjadi Jamwas, Rudi juga pernah menjabat sebagai Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Namanya sempat mencuat pada 2023 saat mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi satu-satunya jaksa yang masuk enam besar dalam tahapan seleksi tersebut.

>>> RB SHERA Luncurkan MAESTRO di IndoBuildTech 2026, Material Pengganti Kayu Semakin Diminati

Dengan penunjukan ini, Kejagung memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan tanpa hambatan meski terjadi pergantian pimpinan di jajaran tindak pidana khusus.