Pemerintah bersama para pemangku kepentingan sektor perunggasan menyepakati penyesuaian harga ayam dan telur di tingkat peternak.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan peternak dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

>>> Patrick Dempsey Bantah Maju ke Senat AS Gantikan Graham Platner

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026.

Kesepakatan dalam Rembuk Perunggasan

Kesepakatan itu dihasilkan dalam rembuk perunggasan yang diselenggarakan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) bersama Kementerian Pertanian, asosiasi peternak, dan pelaku usaha.

>>> Justin Baldoni Akhirnya Buka Suara soal Pertarungan Hukum dengan Blake Lively

Dalam kesepakatan tersebut, harga ayam pedaging hidup (live bird) di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram.

>>> Michael J. Fox Raih Nominasi Emmy untuk Peran Tamu di Shrinking

Sementara itu, harga telur ayam ras di tingkat peternak menjadi Rp24.000 per kilogram.