Pada tabungan komersial, pajak dikenakan atas bunga yang diperoleh nasabah. Sementara pada tabungan sosial seperti JHT, pajak semestinya dikenakan atas imbal hasil, bukan atas dana tabungan.

"Tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya seperti tabungan komersial," ujar Said.

Permintaan berikutnya adalah menghilangkan pajak progresif JHT. Said mengatakan hal ini yang dikeluhkan banyak warganet.

"Teman-teman pernah mendapat cerita pajak yang dikenakan oleh negara sampai seharga mobil, mungkin karena JHT-nya besar sekali, PHK yang kesekian kali.

Kan ada itu, itu karena ada pajak progresif. Akhirnya saya meminta untuk dihapuskan pajak progresif, selain tadi pajak JHT-nya sendiri 0 persen," ujar Said.

Ia juga menyampaikan bahwa aturan pajak JHT merupakan kebijakan yang sudah berusia 17 tahun.

>>> Dokter Anggi Aprilyani Sampaikan Permintaan Maaf Usai Video Pengalaman di Gereja Katolik Jadi Sorotan

Selain itu, Said turut menyampaikan soal pajak THR, pajak pensiun, dan pajak pesangon agar dibuat nol persen.