Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) menyampaikan sejumlah poin usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Usulan ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XII/2023.

>>> 7 Bahaya Duduk Terlalu Lama: Obesitas hingga Picu Kanker

Putusan MK memberikan tenggat waktu dua tahun hingga Oktober 2026 untuk menyusun kebijakan baru dan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Plt Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin mengatakan terdapat 59 isu usulan perbaikan dan 17 aturan baru yang telah disusun.

Usulan tersebut diserahkan kepada DPR RI pada 30 September 2025 lalu.

"Dalam pasal yang kami adukan ada 59 isu perbaikan. Jadi yang sifatnya aturan baru ada 17.

Sedangkan materi perbaikan itu ada 59," ujar Said dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Said menerangkan usulan tersebut meliputi berbagai isu yang belum memberikan perlindungan optimal bagi pekerja.

Isu perbaikan yang diusulkan antara lain pengaturan upah layak, metode baru perhitungan upah minimum, pengurangan disparitas upah antardaerah, pengaturan upah sektoral, serta pemberian upah penuh bagi pekerja yang mogok kerja sesuai ketentuan.

Buruh juga menuntut revisi aturan terkait larangan pemotongan dan penundaan pembayaran upah, pemberian upah selama proses PHK, penghapusan sistem outsourcing, pembatasan pemborongan pekerjaan, serta penguatan perlindungan bagi pekerja kontrak agar otomatis menjadi pekerja tetap jika perusahaan melanggar ketentuan.

Usulan lainnya mencakup peningkatan perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pembatasan penggunaan tenaga kerja asing.

"Nah kita minta dan MK di situ mengatur secara ketat dalam keputusan itu," kata Said.