Ribuan buruh direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis, 9 Juli 2026.

Mereka menuntut agar pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dihapuskan atau menjadi nol persen.

>>> Jeonghan dan Joshua SEVENTEEN Debut Unit Baru Oktober 2026

Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut.

Demo akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek.

Para buruh berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI, serta sejumlah organisasi serikat pekerja lainnya.

Empat Tuntutan Utama

Said Iqbal mengungkapkan ada empat tuntutan utama yang akan disampaikan.

Seluruhnya terkait pembebasan pajak, yakni menghapus pajak JHT, Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

"Saya mengetuk hati Menteri Keuangan Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog.

Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).

Alasan Penghapusan Pajak JHT

Menurut Said Iqbal, tuntutan penghapusan pajak JHT memiliki dasar keadilan yang kuat.

Pertama, pekerja menerima gaji yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), lalu membayar iuran JHT dari penghasilan tersebut, dan saat manfaat JHT dicairkan kembali dikenakan pajak.

"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi.

Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujarnya.