Kedua, negara memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha saat kesulitan ekonomi, seperti tax holiday. Buruh juga layak mendapat keringanan serupa.

>>> Heliot Ramos Tunjukkan Metrik Kuat Usai Kembali dari Cedera

"Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan?"

tegasnya.

Ketiga, JHT bukanlah instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial untuk perlindungan saat pensiun atau PHK. "Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan.

Setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja," katanya.

Keempat, batas pengenaan pajak yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009 dinilai sudah tidak relevan.

Aturan tersebut menetapkan manfaat JHT sampai Rp50 juta dikenakan tarif pajak final nol persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan pajak final 5 persen.

Said Iqbal menilai batas Rp50 juta sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ia juga mengkritisi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang menyebut hanya sekitar 5 persen peserta JHT yang terkena pajak.

Menurutnya, data tersebut harus dibaca secara utuh karena mayoritas peserta dengan saldo di bawah Rp50 juta adalah pekerja kontrak atau informal, sementara yang terdampak pajak justru pekerja tetap dengan masa kerja panjang.

Said Iqbal telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta waktu berdialog, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Ia berharap Purbaya bersedia membuka ruang dialog sebelum aksi demo berlangsung.

>>> Kronologi Pengungkapan Sindikat Vape Narkoba Malaysia di Medan Sepanjang 2026

"Saya berharap Bapak Menteri Keuangan bersedia bertemu sebelum aksi 9 Juli nanti. Mari kita bersama-sama membantu Presiden Prabowo mewujudkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat pekerja," pungkasnya.