>>> Nascimento Puji Timnas Indonesia U-17 Usai Bantai Malaysia 3-0

KSP-PB juga mengusulkan aturan baru berupa perlindungan bagi pekerja digital platform, pengaturan khusus perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan, pekerja sektor pendidikan dan kependidikan, serta transportasi angkutan orang maupun barang.

Serikat juga mengusulkan pelarangan praktik percaloan tenaga kerja, pengaturan hak pekerja untuk memiliki saham perusahaan, serta pembentukan dana cadangan pesangon untuk menjamin hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

"KSP-PB sudah dalam posisi siap. Sudah menyerahkan 250 halaman pokok-pokok pikiran dan prinsip-prinsip.

Di sini juga kita muat yang saya sebutkan tadi itu hanya contoh kecil," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menjanjikan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru akan dilakukan pada akhir tahun 2026.

Hal itu disampaikan Dasco dalam audiensi dengan massa buruh di kompleks parlemen DPR, Jakarta, Jumat (1/6).

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru," ujar Dasco.

Dasco menyebut cepat atau lambatnya proses pembentukan aturan baru akan tergantung pada pembahasan oleh para serikat buruh.

"Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang.

>>> AS Serang Iran Lagi, Belasan Pesawat Militer 'Kepung' Selat Hormuz

Nah, nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama," tutur dia.