Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan BDG, Direktur PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas periode 2020–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Bolitobi di Manado, Jumat, mengatakan perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan dengan total mencapai Rp45 miliar.

in1

>>> Ekonom: Fundamental Ekonomi RI Masih Menopang Kepercayaan Pasar

Berdasarkan hasil penyidikan, BDG yang menjabat Direktur PT HWR pada 2019–2024 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan pertambangan.

Penyidik menduga tersangka tidak melakukan penyelidikan awal terkait kegiatan eksploitasi sebagai dasar penyusunan studi kelayakan (feasibility study/FS) PT HWR.

Namun, BDG diduga tetap menyatakan valid hasil penyelidikan awal dan eksplorasi perusahaan pada 2019 seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan untuk dijadikan dasar penyusunan FS dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021.

Selain itu, BDG diduga bekerja sama dengan BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, untuk mengubah FS secara tidak sah.

Penyidik juga menduga BDG memberikan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT guna memperlancar proses pengurusan FS tersebut.

Kerugian Negara dan Lingkungan

Total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp45 miliar, terdiri atas kerugian akibat kerusakan lingkungan pada lahan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

>>> 18 Tewas Akibat Serangan Israel di Lebanon Selatan, Evakuasi Terhambat

Kerugian negara dari pengelolaan emas yang tidak sah mencapai Rp28 miliar berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Tadulako (Untad).