Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik telah menahan BDG di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

in1

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni BAT (mantan Kepala Dinas ESDM Sulut) dan HJ, warga negara Tiongkok yang menjabat Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025.

HJ telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.

>>> Kaki Ismael Kone Patah, Gelandang Kanada Pasrah pada Takdir

Kejati Sulut menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memulihkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan.