Ustaz Abdul Somad (UAS) menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menjadi saksi meringankan bagi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait perkara dugaan pemerasan pejabat daerah.

in1

>>> Panduan Build Velina Zenless Zone Zero Terbaik Versi 3.0

Dalam persidangan, UAS membeberkan dinamika hubungan antara Abdul Wahid dan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto.

Ia menyebut adanya tekanan psikologis serta intimidasi yang dialami terdakwa mengenai isu rekaman suara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beliau (Abdul Wahid) bilang diancam jangan macam-macam," ungkap UAS di hadapan majelis hakim.

UAS menerangkan bahwa situasi politik tersebut memicu upaya mediasi yang melibatkan sejumlah tokoh dan mantan kepala daerah. Namun, proses perdamaian itu akhirnya sulit tercapai akibat adanya unsur ancaman.

"Saya tanya, apakah siap? Ini perjuangannya tidak sama," kata UAS.

Pertanyaan itu diajukan sebelum ia memutuskan menjadi juru kampanye untuk memastikan kesiapan mental serta keluarga Abdul Wahid dalam menghadapi tantangan kepemimpinan di 12 kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

"Semua poin itu untuk kepentingan dakwah dan umat. Bukan untuk pribadi," tegas UAS.

Pernyataan itu merujuk pada 16 poin komitmen tertulis yang ditandatangani Abdul Wahid, mencakup pembangunan Islamic Center, insentif guru mengaji, kegiatan keagamaan, serta pengelolaan jenazah.

"Dakwah tidak cukup hanya melalui ceramah, tetapi juga membutuhkan dukungan kekuasaan dan kebijakan. Karena itu, saya mencari sosok pemimpin yang mampu menjalankan amanah tersebut," kata UAS.

Pandangan Hukum Islam

UAS menguraikan pandangan hukum Islam mengenai beban pembuktian. Ia mengingatkan majelis hakim tentang konsekuensi menuduh seseorang tanpa landasan bukti yang sahih.

"Dari yang saya ikuti, tidak ada satu pun saya melihat ada bukti. Dalam hadis nabi yang menjadi dasar hukum, al-bayyinatu 'ala al-mudda'i.