Guna memantau kinerja pemerintahan, UAS memanfaatkan forum pengajian rutin mingguan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aduan tertulis mengenai kinerja para pejabat publik di Riau.

"Saya bukan ustaz yang tertutup. Setiap Rabu subuh saya membuka pengajian umum dan masyarakat bisa menuliskan pertanyaan atau laporan melalui kertas.

in1

Jika ada tindakan kejahatan, korupsi, atau pungutan liar, masyarakat bisa menyampaikannya kepada saya," kata UAS.

Berdasarkan seluruh catatan kertas laporan dari masyarakat selama masa jabatan berjalan, tidak ada satu pun berkas keluhan yang melaporkan tindakan penyimpangan atau kejahatan jabatan oleh terdakwa.

"Selama beliau menjadi gubernur, tidak ada satu pun yang datang mengadukan keburukan, kejelekan, ataupun kejahatan beliau kepada saya," ujar UAS.

Suasana ruang sidang sempat menjadi haru saat UAS menyampaikan pesan spiritual dan penguatan moral secara langsung kepada Abdul Wahid di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Abdul Wahid. Wahid artinya satu.

Engkau tidak sendirian, Wahid. Karena engkau Abdul Wahid.

Engkau hamba Allah Yang Maha Tunggal. Allah bersama engkau.

Ujian ini seperti puasa, sampai masanya matahari tenggelam akan terdengar juga azan magrib," kata UAS.

UAS menegaskan bahwa kesaksian di pengadilan ini merupakan momentum perdana dalam hidupnya demi membela sosok sahabat yang dinilainya tengah menghadapi ujian kepemimpinan yang berat.

"Saya tidak pernah membela saudara kandung saya seperti membela Abdul Wahid. Saat menjadi DPR RI, saya mengampanyekannya.

Saat menjadi gubernur saya mengampanyekannya. Saat OTT saya menjenguk beliau ke tahanan KPK.

Dan hari ini, seumur-umur baru ini saya bersaksi di pengadilan untuk Abdul Wahid," lanjutnya.

Berdasarkan berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Wahid bersama beberapa pejabat dituduh memeras para kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau sebesar Rp 3,55 miliar dari April hingga November 2025.

"Soal dugaan jatah preman juga tidak disebutkan dalam dakwaan. Jadi siapa sebenarnya preman itu.

Saya melihat itu sebagai pembunuhan karakter," kata Wahid.

>>> Arab Saudi Tetapkan 1 Muharram 1448 Hijriah Jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026

Terdakwa Abdul Wahid menolak narasi pemerasan tersebut dan menyatakan bahwa tuntutan hukum yang dihadapinya mengandung unsur pembunuhan karakter karena tidak sesuai dengan materi konferensi pers awal dari KPK.