Tim penasihat hukum mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, menghadirkan empat saksi meringankan (a de charge) dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (17/6/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ini juga mendudukkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam sebagai terdakwa.

>>> Federal Reserve Pertahankan Suku Bunga Acuan di Kisaran 3,5 Persen

Keempat saksi yang memberikan keterangan secara bergantian adalah Tata Maulana (pekerja sejak 2011), Rafii (ajudan periode Februari-November 2025), Arbet (tenaga harian lepas), dan Liza Melianti (istri mantan ajudan Marjani).

Keterangan Saksi Meringankan

Anggota Tim Pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada 2024, Tata Maulana, menegaskan bahwa Abdul Wahid berulang kali melarang orang di lingkarannya mencampuri urusan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

"Ya sangat sering sekali. Sejak beliau efektif bertugas, beliau sering mengingatkan kami semua.

Jangan sekali-kali siapapun membawa kepentingan pribadi atau terlibat dalam urusan seperti itu," ujar Tata.

Tata menjelaskan bahwa peringatan keras tersebut semakin sering disampaikan ketika muncul isu-isu yang mengaitkan nama orang di sekitar gubernur dengan proyek pemerintah.

Larangan serupa kembali ditegaskan setelah Abdul Wahid mengetahui adanya pertemuan antara sejumlah pejabat PUPR dengan Dani M Nursalam di Jakarta pada Juli 2025, yang juga dihadiri oleh Tata.

"Pesan Bang Dani waktu itu, jangan terlibat urusan politik, profesional saja sebagai ASN dan sukseskan program Pak Gubernur," ungkap Tata.

Menurut kesaksian Tata, setelah pertemuan di Jakarta tersebut terungkap, Abdul Wahid langsung menunjukkan kemarahan besar kepada timnya.

"Beliau marah. Pak Gub mengatakan, 'Kan aku sudah bilang sama kalian semua, jangan berurusan dengan PU'," tutur Tata.