Empat Saksi Meringankan Bela Abdul Wahid dalam Sidang Korupsi di Pekanbaru
Tim penasihat hukum mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid, menghadirkan empat saksi meringankan (a de charge) dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (17/6/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama ini juga mendudukkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muh Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam sebagai terdakwa.
>>> Federal Reserve Pertahankan Suku Bunga Acuan di Kisaran 3,5 Persen
Keempat saksi yang memberikan keterangan secara bergantian adalah Tata Maulana (pekerja sejak 2011), Rafii (ajudan periode Februari-November 2025), Arbet (tenaga harian lepas), dan Liza Melianti (istri mantan ajudan Marjani).
Keterangan Saksi Meringankan
Anggota Tim Pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada 2024, Tata Maulana, menegaskan bahwa Abdul Wahid berulang kali melarang orang di lingkarannya mencampuri urusan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
"Ya sangat sering sekali. Sejak beliau efektif bertugas, beliau sering mengingatkan kami semua.
Jangan sekali-kali siapapun membawa kepentingan pribadi atau terlibat dalam urusan seperti itu," ujar Tata.
Tata menjelaskan bahwa peringatan keras tersebut semakin sering disampaikan ketika muncul isu-isu yang mengaitkan nama orang di sekitar gubernur dengan proyek pemerintah.
Larangan serupa kembali ditegaskan setelah Abdul Wahid mengetahui adanya pertemuan antara sejumlah pejabat PUPR dengan Dani M Nursalam di Jakarta pada Juli 2025, yang juga dihadiri oleh Tata.
"Pesan Bang Dani waktu itu, jangan terlibat urusan politik, profesional saja sebagai ASN dan sukseskan program Pak Gubernur," ungkap Tata.
Menurut kesaksian Tata, setelah pertemuan di Jakarta tersebut terungkap, Abdul Wahid langsung menunjukkan kemarahan besar kepada timnya.
"Beliau marah. Pak Gub mengatakan, 'Kan aku sudah bilang sama kalian semua, jangan berurusan dengan PU'," tutur Tata.
Update Terbaru
Kronologi Percintaan Tom Holland dan Zendaya hingga Menikah
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Kabar Duka: Pelatih Stade Brestois Eric Roy Meninggal Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Harga Bitcoin 17 Juni 2026 Anjlok 2,02 Persen Sentuh 64.389 Dollar AS
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Bursa Saham AS Terkoreksi Imbas Sinyal Hawkish Federal Reserve
Kamis / 18-06-2026, 06:37 WIB
Indomaret Tebar Diskon Belanja hingga 50 Persen Selama Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 06:37 WIB
Dunia Sepak Bola Berduka: Pelatih Brest Eric Roy Meninggal Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Brasil Waspadai Kekuatan Fisik Haiti di Laga Grup C Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Kementerian ESDM Sebut Harga Pertamax Berpeluang Turun Usai AS-Iran Damai
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
50 Contoh Catatan Wali Kelas Islami untuk Rapor Siswa Madrasah
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Pecatur Indonesia Chelsie Monica Kalahkan Magnus Carlsen di Hong Kong
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Cara Cek PIP Mei 2026 Lewat HP untuk Siswa dan Orang Tua
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Real Betis Siapkan Rencana Transfer Dani Ceballos Lewat Penjualan Giovani Lo Celso
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Hakim Tetapkan Zapatero Tersangka Penyelundupan Perhiasan
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Bertahan di Rp 2.733.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 06:32 WIB






