KPK: Korupsi Pelayanan Publik Berawal dari Hal Kecil yang Dibiasakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pelayanan publik kerap bermula dari penyimpangan yang dianggap sepele.
Lambat laun, hal itu berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.
>>> Kedaulatan Berpotensi Jadi Tantangan Adopsi AI di ASEAN
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan salah satu penyebabnya adalah pola pikir yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat. "Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat?
Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah?" ujarnya di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pola pikir semacam itu dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
"Urusannya harusnya sepele dan bisa dipertanggungjawabkan, tetapi karena sesuatu dan lain hal, mulai ada gratifikasi, pungli yang paling kecil, kemudian konflik kepentingan, pengaruh jabatan, dan lain-lain," katanya.
Setyo juga menyoroti kebiasaan memberi yang masih kerap dianggap wajar oleh sebagian masyarakat. "Sering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi.
Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati.
Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, biasa," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa praktik penyimpangan umumnya tidak dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari hal-hal kecil yang terus dibiarkan.
>>> Yoane Wissa Bawa Kongo Imbang Lawan Portugal di Piala Dunia 2026
Sebagai contoh, Setyo menyinggung praktik parkir liar yang kerap dianggap persoalan sederhana.
"Rp2.000, Rp3.000, Rp5.000, mungkin kita menganggapnya uang kecil.
Akan tetapi, karena dipalak secara tidak langsung atau membiarkan, uang itu pasti enggak mungkin hanya di tukang parkir.
Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola wilayah, mungkin yang menguasai daerah tersebut, bahkan mungkin juga kepada aparat," katanya.
Menurut dia, pembiaran terhadap praktik-praktik kecil semacam itu dapat menciptakan rantai penyimpangan yang lebih luas. "Kita menganggapnya biasa.
Namun, kalau itu kita rapikan, saya yakin itu menjadi sesuatu yang sangat luar biasa," ujarnya.
Salah satu kasus dugaan korupsi terkait pelayanan publik yang tengah ditangani KPK pada tahun ini adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.
>>> Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
Update Terbaru
Strategi Indonesia Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan
Kamis / 18-06-2026, 06:24 WIB
Cristiano Ronaldo Dikritik Thierry Henry Usai Portugal Imbang Lawan RD Kongo
Kamis / 18-06-2026, 06:24 WIB
India Blokir Sementara Telegram Akibat Skandal Kecurangan Ujian Universitas
Kamis / 18-06-2026, 06:24 WIB
Polisi Selidiki Kapal Yacht Australia yang Terdampar Tanpa Awak di Rote
Kamis / 18-06-2026, 06:20 WIB
Phintraco Sekuritas Prediksi IHSG Melemah Akibat Suku Bunga BI
Kamis / 18-06-2026, 06:19 WIB
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kemenag 2027 Rp 41,8 Triliun
Kamis / 18-06-2026, 06:16 WIB
IHSG Diprediksi Melemah Terbatas Menanti Keputusan BI dan MSCI
Kamis / 18-06-2026, 06:15 WIB
Ghana vs Panama: Susunan Pemain Grup L Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 06:14 WIB
Harga BBM Naik 27%, Namun Rekor Baru Pengendara AS Diprediksi Terjadi saat 4 Juli
Kamis / 18-06-2026, 06:12 WIB
Portugal Gagal Menang Lawan RD Kongo di Piala Dunia 2026
Kamis / 18-06-2026, 06:12 WIB
IHSG Melemah ke 6.220, Analis Peringatkan Potensi Koreksi Lanjutan
Kamis / 18-06-2026, 06:12 WIB
Pemerintah Siapkan Penerbitan Sovereign Panda Bond di China
Kamis / 18-06-2026, 06:12 WIB
FIFA Tuai Kritik Akibat Lionel Messi Lolos dari Kartu Merah
Kamis / 18-06-2026, 06:12 WIB
Wamenkes Soroti Keterlambatan Deteksi Kanker Usus Besar di Indonesia
Kamis / 18-06-2026, 06:10 WIB






