Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan tetap memanfaatkan puluhan ribu unit sepeda motor listrik yang telah dibeli untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil setelah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto akibat terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut.

>>> Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Jadi Terburuk Kedua di Dunia

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyatakan bahwa fokus instansinya saat ini adalah mengoptimalkan seluruh aset yang telah dibelanjakan.

"Secara keseluruhan bukan cuma motor, semua yang sudah dibelanjakan di 2025, sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan.

Kemarin kan sempat ada dibilang laptop dibilang IoT, CCTV dan sebagainya yang memang sudah terlanjur dibayar, dimaksimalkan," ujarnya.

Agustina menambahkan bahwa penggunaan anggaran negara pada tahun 2025 harus dipertanggungjawabkan melalui pemanfaatan barang yang nyata.

"Secara umum, saya nggak bicara satu-satu si kaos kaki lah, motor lah, apa enggak, tapi prinsip secara umum yang sudah keluar di 2025 karena uang negara sudah keluar harus kita maksimalkan pemanfaatannya," sebutnya.

>>> Kemdiktisaintek Buka Pendaftaran Beasiswa Pra-Doktoral Dalam Negeri 2026

Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Dadan beserta dua wakil BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, menyusun pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Ketiga pejabat tersebut diduga sengaja menaikkan harga saat menyusun anggaran pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan rekaman video yang beredar, armada kendaraan listrik yang direncanakan untuk satuan pelayanan tersebut merupakan model Emmo JVX GT.

Kendaraan operasional ini terdaftar di katalog Inaproc melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan harga Rp 49,95 juta per unit termasuk PPN 12 persen.

>>> Cumi-cumi Laut Dalam Ditemukan Terbalik dan Tertutup Lumpur, Fenomena Langka

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh dana pemicu markup senilai Rp 1 triliun tersebut kini telah sepenuhnya ditransfer kepada PT YAT.