Ketegasan lain dari Abdul Wahid ditunjukkan saat ia memberikan teguran keras dan memecat ajudannya yang bernama Dahri karena menerima titipan uang untuk unsur Forkopimda.

"Pak Gub terkejut dan malam itu juga memanggil Dahri. Beliau marah dan setelah itu Dahri tidak lagi bertugas di kediaman," kata Tata.

>>> Suku Bunga KPR AS Melonjak ke 6,62% Setelah Sinyal Pengetatan The Fed

Sebagai langkah formal, Abdul Wahid kemudian menerbitkan surat edaran tertanggal 25 September 2025 kepada seluruh organisasi perangkat daerah.

"Intinya surat itu mengingatkan seluruh OPD agar tidak melayani siapa pun yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi," ujar Tata.

Tata juga membantah adanya akses khusus dari Dani M Nursalam untuk menemui gubernur karena semua agenda pertemuan selalu dijadwalkan dan diawasi oleh dirinya atau ajudan.

"Setiap Bang Dani datang ke kediaman pasti menghubungi saya. Kalau bertemu Pak Gub juga tidak pernah berdua saja, saya selalu ada di situ," tegas Tata.

Tanggapan Penasihat Hukum

Ketua Tim Penasihat Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa rangkaian keterangan para saksi justru melemahkan konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

"Saksi Tata Maulana dan Rafii yang setiap hari berada di lingkungan ajudan menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani masuk ke ruang ajudan, apalagi sampai lima kali seperti yang didalilkan dalam dakwaan.

Dengan demikian, tuduhan adanya penyerahan uang di ruangan tersebut tidak terbukti melalui keterangan para saksi," ujar Kemal.

Kemal menambahkan bahwa ketidaksesuaian waktu juga terjadi pada tuduhan penyerahan uang senilai Rp450 juta berdasarkan kesaksian dari istri Marjani mengenai posisi suaminya pada awal November 2025.

"Saksi Rafii juga menerangkan bahwa sejak selepas Magrib hingga sekitar pukul 20.00 WIB, ia tidak melihat Marjani bersama pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.

Hal yang sama disampaikan Tata Maulana yang mengaku masih bersama Marjani hingga sekitar pukul 20.00 WIB sebelum berpisah," katanya.

Penasihat hukum optimistis dengan fakta persidangan ini dan berencana menghadirkan lima saksi meringankan tambahan, termasuk tokoh agama, pada agenda persidangan berikutnya.

>>> Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Tingkatkan Kesehatan Jantung dan Sendi

"Kami berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim sebelum perkara ini memasuki tahap akhir," tutup Kemal.