Hakim Vonis 10 Terdakwa Korupsi Kemenaker Hingga 6,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan kepada sepuluh terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kemenaker.
Vonis dibacakan pada Kamis (4/6/2026) malam. Kesepuluh terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
>>> Arsenal Lepas 15 Pemain, Siapkan Perombakan Skuad Besar-besaran
Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Rincian Vonis
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Fahrurozi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Irvian Bobby Mahendro Putro divonis 6 tahun penjara. Hery Sutanto menerima vonis tertinggi, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
>>> Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa SEHAT 2026 untuk Mahasiswi Kesehatan
Sejumlah terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti karena terbukti menikmati aliran dana korupsi.
Hery dibebankan Rp7,59 miliar, Subhan Rp1,94 miliar, Gerry Rp828,5 juta, Bobby Rp36,04 miliar, Sekarsari Rp900 juta, Anita Rp1,35 miliar, Supriadi Rp3 miliar, dan Fahrurozi Rp35 juta, dengan subsider masing-masing 1 tahun penjara.
Temurila dan Miki terbukti memberikan uang gratifikasi senilai Rp4,79 miliar kepada ASN di Kemenaker. Mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Terdakwa lainnya terbukti melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp49,61 miliar dan menerima gratifikasi.
>>> Pemerintah Jepang Siap Intervensi Pasar Atasi Pelemahan Yen
Bobby, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sedangkan Hery, Subhan, dan Fahrurozi melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B.
Update Terbaru
7 HP Oppo RAM 8GB Terbaru 2026: Baterai Jumbo hingga Layar AMOLED
Jumat / 05-06-2026, 12:08 WIB
IHSG Anjlok ke 5.692,15, Saham Bank Raksasa Jadi Pemicu
Jumat / 05-06-2026, 12:08 WIB
Film Colony Tembus 4 Juta Penonton di Korea Selatan
Jumat / 05-06-2026, 12:08 WIB
BPK Temukan Potensi Kerugian PT BTN Rp1,33 Triliun Akibat KPR Bermasalah
Jumat / 05-06-2026, 12:08 WIB
Truk Impor China Ancam Industri Karoseri Nasional, Banyak Usaha Gulung Tikar
Jumat / 05-06-2026, 12:07 WIB
Film Animasi Garuda Di Dadaku Tayang 11 Juni 2026, Bertepatan Piala Dunia
Jumat / 05-06-2026, 12:07 WIB
Chen Yu Fei Hentikan Langkah Putri Kusuma Wardani di Perempat Final Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 12:07 WIB
Makna Spiritual dan Praktik Ayat Summum Bukmun Umyun dalam Kehidupan
Jumat / 05-06-2026, 12:05 WIB
Cara Mudah Sedekah Subuh dari Rumah, Tak Perlu ke Masjid
Jumat / 05-06-2026, 12:05 WIB
Kemendikdasmen Umumkan Rata-rata Nilai TKA SD dan SMP 2026
Jumat / 05-06-2026, 12:05 WIB
Sikapi FOMO Anak terhadap Idola, Orangtua Jangan Langsung Melarang
Jumat / 05-06-2026, 12:04 WIB
Telkom Indonesia Buka Suara soal OTT Komisaris Silmy Karim
Jumat / 05-06-2026, 12:04 WIB
Timnas U19 Indonesia Kalahkan Timor Leste 3-0 di Piala AFF
Jumat / 05-06-2026, 12:04 WIB
Kemendikdasmen Salurkan PIP Termin Kedua hingga September 2026
Jumat / 05-06-2026, 12:02 WIB






