Hakim Vonis 10 Terdakwa Korupsi Kemenaker Hingga 6,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan kepada sepuluh terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kemenaker.
Vonis dibacakan pada Kamis (4/6/2026) malam. Kesepuluh terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
>>> Arsenal Lepas 15 Pemain, Siapkan Perombakan Skuad Besar-besaran
Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Rincian Vonis
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Fahrurozi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Irvian Bobby Mahendro Putro divonis 6 tahun penjara. Hery Sutanto menerima vonis tertinggi, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
>>> Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa SEHAT 2026 untuk Mahasiswi Kesehatan
Sejumlah terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti karena terbukti menikmati aliran dana korupsi.
Hery dibebankan Rp7,59 miliar, Subhan Rp1,94 miliar, Gerry Rp828,5 juta, Bobby Rp36,04 miliar, Sekarsari Rp900 juta, Anita Rp1,35 miliar, Supriadi Rp3 miliar, dan Fahrurozi Rp35 juta, dengan subsider masing-masing 1 tahun penjara.
Temurila dan Miki terbukti memberikan uang gratifikasi senilai Rp4,79 miliar kepada ASN di Kemenaker. Mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Terdakwa lainnya terbukti melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp49,61 miliar dan menerima gratifikasi.
>>> Pemerintah Jepang Siap Intervensi Pasar Atasi Pelemahan Yen
Bobby, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sedangkan Hery, Subhan, dan Fahrurozi melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B.
Update Terbaru
CEO Jagex Targetkan RuneScape Jadi MMO Nomor Satu, Geser World of Warcraft
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Desainer Quest Cyberpunk 2077: Villa Eurodyne Masih Simpan Banyak Rahasia
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Panduan Manga Musim Panas 2026: Rilis Baru dan Review Volume Pertama
Rabu / 22-07-2026, 05:35 WIB
Jadwal Anime dan Berita Terkini 18-21 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
PYC Ungkap Celah Pengembangan Industri Baterai, Sinkronisasi Kebijakan Jadi Kunci
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Tiket Museum George Lucas Ludes Terjual, Antrean Capai 5 Jam
Rabu / 22-07-2026, 05:34 WIB
Kadek Seina Maputra Juara Starbucks Barista Championship 2026, Siap Wakili Indonesia di Asia Pasifik
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Tersangka Ledakkan Petasan di Depan Gedung Federal New York, Tiga Terluka
Rabu / 22-07-2026, 05:29 WIB
Konflik AS-Iran di Hormuz: Peluang bagi Rusia dan China di Asia Tenggara
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Milania Giudice Tari Bareng Adik yang Laporkan ke Polisi
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Kuda Pacu Adan Banuelos Kaget Tahu Bella Hadid Single
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Dustin Poirier: Bud Langsung Putus Kontrak Usai Penangkapan
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB
Ibu Nolan Wells Ajukan Permohonan Hukum untuk Tuntut Kematian Putranya
Rabu / 22-07-2026, 05:28 WIB







