Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan kepada sepuluh terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kemenaker.

Vonis dibacakan pada Kamis (4/6/2026) malam. Kesepuluh terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

>>> Arsenal Lepas 15 Pemain, Siapkan Perombakan Skuad Besar-besaran

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Rincian Vonis

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Fahrurozi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing mendapat hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Irvian Bobby Mahendro Putro divonis 6 tahun penjara. Hery Sutanto menerima vonis tertinggi, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.

>>> Kemenkes Buka Pendaftaran Beasiswa SEHAT 2026 untuk Mahasiswi Kesehatan

Sejumlah terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti karena terbukti menikmati aliran dana korupsi.

Hery dibebankan Rp7,59 miliar, Subhan Rp1,94 miliar, Gerry Rp828,5 juta, Bobby Rp36,04 miliar, Sekarsari Rp900 juta, Anita Rp1,35 miliar, Supriadi Rp3 miliar, dan Fahrurozi Rp35 juta, dengan subsider masing-masing 1 tahun penjara.

Temurila dan Miki terbukti memberikan uang gratifikasi senilai Rp4,79 miliar kepada ASN di Kemenaker. Mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Terdakwa lainnya terbukti melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp49,61 miliar dan menerima gratifikasi.

>>> Pemerintah Jepang Siap Intervensi Pasar Atasi Pelemahan Yen

Bobby, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sedangkan Hery, Subhan, dan Fahrurozi melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B.