Richard Lee Siap Buka Fakta di Sidang Kasus Kesehatan
Richard Lee menyatakan siap blak-blakan di persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia datang ke PN Tangerang pada Kamis (18/6) dan mengatakan lelah terus berperang opini terkait kasus tersebut.
>>> Masa Tahanan P Diddy Dipotong Lagi, Bisa Bebas Februari 2028
Richard memilih untuk membuka semuanya di hadapan majelis hakim.
"Saya capek kita perang opini kanan kiri sebelah sana kanan kiri perangnya.
Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan," kata Richard seperti diberitakan detikHot pada Kamis (18/6).
"Saya percaya sih kalau kemarin kan semuanya bisa ada namanya penggiringan opini ya, tapi kalau di sini saya akan menjawab dengan fakta kebenaran.
Kita keluarkan semua data kita di sini," tegasnya.
Richard menegaskan selama 15 tahun tidak pernah menjual produk tanpa izin edar. Semua produk yang ia jual telah memiliki izin BPOM.
>>> King Nassar Gelar Konser Tunggal Perdana November 2026
Ia juga mengaku tidak pernah menjual skincare abal-abal yang mengandung merkuri atau hidrokuinon berbahaya.
"Saya ikhlas jalanin semuanya, nanti kita serahkan saja pada yang mulia hakim. Kalian boleh liput setiap kali sidangnya supaya juga bisa terbuka untuk publik," katanya.
Kronologi Kasus
Kasus yang menyeret Richard berawal dari laporan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Polisi menetapkan Richard sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
>>> Daveigh Chase, Pengisi Suara Lilo dan Stitch, Meninggal di Usia 35 Tahun
Richard resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.
Update Terbaru
Infiniti Land dan UI Jalin Kerja Sama Riset Perumahan Berkelanjutan
Kamis / 18-06-2026, 18:11 WIB
Komisi III DPR Minta Polisi Tetapkan Komisaris Hanania Travel sebagai Tersangka
Kamis / 18-06-2026, 18:10 WIB
Mentan: Indonesia Swasembada Pangan Sesuai Standar FAO
Kamis / 18-06-2026, 18:10 WIB
Sekuriti Mal di Tambora Curi Sembako Rp70 Juta untuk Judi Online
Kamis / 18-06-2026, 18:10 WIB
5 Efek Samping Diet Tanpa Olahraga yang Perlu Diwaspadai
Kamis / 18-06-2026, 18:10 WIB
BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit hingga Desember 2026
Kamis / 18-06-2026, 18:10 WIB
Kritik Perut Buncit Saat Fan Meeting, Hyeri Janji Turunkan Berat Badan
Kamis / 18-06-2026, 18:10 WIB
IHSG Jatuh ke Level 6.172 Dipicu Aksi Jual Asing dan Kenaikan BI Rate
Kamis / 18-06-2026, 18:10 WIB
Wapres Ajak Mahasiswa Lihat Langsung Manfaat MBG di Wilayah 3T
Kamis / 18-06-2026, 18:09 WIB
Perbanas Dorong Revitalisasi Model Bisnis UMKM untuk Tingkatkan Kredit
Kamis / 18-06-2026, 18:09 WIB
Dishub DKI Sediakan 8 Kantong Parkir untuk Haul Akbar Ulama Betawi di Monas
Kamis / 18-06-2026, 18:08 WIB
Profil Hotel Sultan, Hotel Berusia Hampir 50 Tahun di Jakarta yang Kini Dieksekusi
Kamis / 18-06-2026, 18:08 WIB
Menko IPK: ASN IPDN Harus Adaptif Hadapi Dinamika Sosial Politik
Kamis / 18-06-2026, 18:08 WIB






