Pemerintah tengah menggodok skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan jangka waktu atau tenor hingga 40 tahun.

Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh hunian dengan cicilan yang lebih ringan.

>>> Asnawi Mangkualam Lamar Yuriska Patricia di Atas Kapal Romantis

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden.

Saat ini pihak kementerian fokus mempersiapkan landasan regulasi agar program berjalan dengan tata kelola yang akuntabel.

"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar.

Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah," ujar Ara di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Pembahasan Bersama Komite Tapera

Rencana perpanjangan tenor KPR subsidi ini memasuki fase pengkajian mendalam.

Formulasi kebijakan dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga di bawah naungan Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Proses pengambilan keputusan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Agenda pembahasan bersama melibatkan jajaran menteri dan otoritas keuangan terkait yang memiliki kewenangan merumuskan regulasi pembiayaan perumahan nasional.

>>> Bank Panin Bagikan Dividen Tunai Rp1,01 Triliun, Yield 4,49%

"Kita lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera.

Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Pak (Menteri Keuangan) Purbaya, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Ara.

Kajian mendalam mengenai skema tenor panjang ini sudah berjalan selama satu setengah bulan terakhir.

Pemerintah juga telah menjalin komunikasi dan diskusi teknis dengan industri perbankan serta PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).