Pemerintah Indonesia tengah merencanakan kebijakan baru untuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun.

Langkah ini bertujuan agar cicilan bulanan lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat.

>>> Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Cermati Geopolitik

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap minat masyarakat untuk memiliki hunian pribadi meningkat.

Risiko di Balik Tenor Panjang

Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia justru melihat risiko besar di balik skema tenor panjang tersebut.

Yusuf Rendy Manilet, peneliti CORE Indonesia, mengatakan perpanjangan waktu cicilan hingga empat dekade tidak otomatis memudahkan masyarakat memiliki rumah.

Ia memperingatkan bahwa skema tenor 40 tahun berpotensi memberikan beban finansial lebih berat bagi debitur.

Beberapa alasan utama mengapa tenor KPR sangat panjang dinilai merugikan masyarakat dalam jangka panjang:

  • Akumulasi biaya bunga yang jauh lebih besar karena masa pinjaman sangat lama.
  • Proses pembentukan ekuitas atau kepemilikan aset rumah berjalan sangat lambat pada tahun-tahun awal.
  • Risiko ketidakmampuan bayar saat debitur memasuki usia pensiun atau non-produktif.
  • Ketidakpastian suku bunga perbankan yang bisa berubah sewaktu-waktu selama 40 tahun.

Yusuf menjelaskan bahwa total bunga yang harus dibayarkan menjadi berkali-kali lipat.

Kondisi ini membuat nilai rumah yang dibayar debitur jauh melampaui harga aslinya akibat beban bunga yang menumpuk.

Aspek Usia dan Pendapatan

Yusuf juga menyoroti aspek usia produktif masyarakat yang mengambil pinjaman.

Jika seorang nasabah mulai mencicil pada usia 25 tahun, cicilan baru akan lunas saat ia berusia 65 tahun.

Pada usia senja, pendapatan biasanya menurun drastis karena tidak bekerja lagi.

Di sisi lain, kebutuhan hidup justru berpotensi meningkat, terutama untuk biaya kesehatan.