PT Bank KB Indonesia Tbk tengah mencermati instruksi pemerintah terkait persiapan perpanjangan masa pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 40 tahun.

Kajian mendalam dari aspek risiko, biaya pendanaan, hingga keberlanjutan pembiayaan kini sedang berjalan.

>>> 7 Cara Efektif Menjual Rumah dengan Cepat dan Tepat

Meskipun skema ini dapat meringankan beban cicilan bulanan bagi debitur, manajemen menekankan perlunya kalkulasi matang mengenai total bunga keseluruhan.

Kebijakan struktur suku bunga nantinya akan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian perbankan.

"KB Bank akan memastikan setiap produk KPR tetap dirancang secara prudent, transparan, dan sesuai dengan kemampuan pembayaran nasabah," kata Kunardy Darma Lie, Direktur Utama KB Bank.

Evaluasi berkala terhadap kebijakan bunga juga terus dilakukan oleh perseroan.

>>> Menjaga Kemabruran Haji: Perjalanan Spiritual Berlanjut di Rumah

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan faktor eksternal dan internal seperti likuiditas, suku bunga acuan atau BI Rate, tren pasar, serta kebutuhan masyarakat.

"Pada prinsipnya, struktur suku bunga dan skema pembiayaan akan disesuaikan dengan ketentuan regulator, profil risiko pembiayaan, dan sumber pendanaan debitur yang disesuaikan dengan tenor pinjaman serta kondisi pasar pada saat implementasi," jelas Kunardy.

Keseimbangan antara pemenuhan sumber pendanaan jangka panjang dan penyaluran kredit bakal dijaga ketat apabila program ini resmi berjalan.

Manajemen memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai untuk mendukung perpanjangan jangka waktu kredit tersebut.

>>> Square Enix Umumkan Final Fantasy Resonance, Game HD-2D Pertama di Seri Final Fantasy

"Karena kebijakan terkait tenor KPR 40 tahun masih dalam tahap pembahasan, KB Bank akan terus mencermati perkembangan regulasi dan melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait implementasinya," tambah Kunardy.