Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar di lima kecamatan. Penindakan berlangsung pada 8 hingga 15 Juni 2026.

Ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan menjadi sasaran operasi.

>>> Bank Indonesia Catat Kredit Multiguna Tumbuh 8,5% Jadi Rp1.397,8 Triliun

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan dan mengurangi titik kemacetan yang dikeluhkan masyarakat.

Lima kecamatan yang menjadi fokus penertiban meliputi Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.

Penyebab dan Sanksi

Keterbatasan lahan parkir pribadi dan rendahnya kesadaran pemilik kendaraan memanfaatkan fasilitas resmi disebut sebagai pemicu utama pelanggaran.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional LLAJ Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra, menyatakan kondisi itu menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck.

>>> Kementerian ESDM Pastikan Mandatori Biodiesel B50 Tidak Ganggu Stok Minyak Goreng

Akibatnya, kelancaran lalu lintas terganggu dan merugikan pengguna jalan lain.

Petugas menerapkan berbagai sanksi seperti penilangan, berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan, hingga angkut jaring untuk motor di trotoar.

Juru parkir liar yang beroperasi di kawasan tersebut juga diamankan.

>>> GOTO Alokasikan Rp3,5 Triliun dari Kas Internal untuk Buyback Saham

Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang diderek dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk proses administrasi lebih lanjut.