PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) bersiap memperluas lini kendaraan elektrifikasi di pasar otomotif Tanah Air.

Langkah ini terlihat dari tercantumnya Hyundai Staria Hybrid dalam data Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

>>> Pemerintah Dorong Pembentukan Lembaga Pengawas dan Penjamin Simpanan Koperasi

Dokumen resmi tersebut memuat dua varian Staria Hybrid, yaitu Staria Signature 1.6T HEV (4X2) AT dan Staria VIP 1.6T HEV (4X2) AT.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model Signature tercatat Rp535 juta, sedangkan tipe VIP sebesar Rp456 juta.

Perlu dicatat, angka NJKB bukanlah harga jual resmi kepada konsumen. Nominal tersebut belum termasuk pajak dan biaya administratif lainnya.

Selain varian hybrid, Hyundai juga mendaftarkan Staria VIP EV dengan NJKB Rp615 juta.

Kehadiran pilihan listrik murni ini menandakan strategi perusahaan untuk menguasai segmen MPV premium sekaligus melengkapi portofolio kendaraan ramah lingkungan yang sudah diisi Tucson Hybrid dan Santa Fe Hybrid.

>>> Google Wear OS 7 Hadir dengan Live Updates dan Kecerdasan Gemini untuk Pixel Watch

Spesifikasi dan Fitur Keselamatan

Mengacu pada spesifikasi global, Staria Hybrid mengandalkan mesin bensin 1.6 liter turbo yang dipadukan motor listrik 54 kW.

Sistem ini menghasilkan tenaga 221 hp dan torsi puncak 367 Nm.

Tenaga disalurkan ke roda melalui transmisi otomatis enam percepatan. Model ini menggunakan platform N3 generasi ketiga yang dirancang untuk stabilitas berkendara lebih baik.

Sektor keselamatan dilengkapi teknologi bantuan pengemudi seperti Intelligent Speed Limit Assist (ISLA), Navigation-based Smart Cruise Control (NSCC), dan Lane Following Assist (LFA).

Model elektrifikasi ini diproyeksikan menjadi pilihan bagi konsumen perkotaan yang mengutamakan efisiensi bahan bakar.

>>> BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepulauan Riau

Saat ini, varian Staria diesel konvensional dijual dengan harga Rp954,8 juta hingga Rp1,09 miliar on the road Jakarta.