Kemendagri Batasi Penamaan Anak Maksimal 60 Karakter
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan aturan baru terkait penamaan anak dalam dokumen kependudukan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sejak dini. Aturan ini juga menjadi respons atas maraknya kasus penamaan anak yang tidak lazim atau terlalu panjang.
>>> Samsung dan Sony Gandeng Spider-Man di Brand New Day
Pemerintah menilai nama yang terlalu rumit berpotensi menimbulkan kendala administratif di masa depan. Dengan aturan ini, penulisan identitas pada akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga menjadi lebih tertib.
Ketentuan Penamaan dalam Permendagri 73/2022
Aturan ini mewajibkan nama minimal terdiri dari dua kata. Tujuannya untuk memberikan identitas yang lebih jelas dan mempermudah proses administrasi.
Panjang nama dibatasi maksimal 60 karakter, termasuk spasi. Ketentuan ini disesuaikan dengan kapasitas sistem pencatatan digital pemerintah.
Nama harus mudah dibaca dan tidak menyulitkan saat diucapkan atau ditulis. Hal ini untuk menekan risiko kesalahan pencatatan di instansi publik.
>>> Andoni Iraola Pantau Performa Wirtz dan Isak di Piala Dunia 2026
Masyarakat dilarang menggunakan kata yang bermakna negatif atau bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Nama juga tidak boleh menimbulkan multitafsir.
Pencatatan identitas resmi harus selaras dengan nilai-nilai agama, sosial, dan adat budaya setempat. Gelar pendidikan atau keagamaan boleh dicantumkan dalam bentuk singkatan.
Dokumen kependudukan yang terbit sebelum regulasi ini tetap sah dan tidak perlu diubah. Pejabat yang melanggar ketentuan pencatatan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi anak dari potensi masalah sosial dan hambatan administratif di masa depan. Sistem pelayanan publik yang berbasis digital juga memerlukan standardisasi seragam.
>>> Joan Mir Putuskan Hengkang dari Honda Setelah MotoGP 2026
Melalui langkah ini, pemerintah berupaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan jangka panjang. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyusun nama anak dengan mengutamakan kejelasan dan kepatuhan hukum.
Update Terbaru
AS Larang Anthropic Edarkan Model AI Claude Fable dan Mythos
Selasa / 16-06-2026, 22:33 WIB
Estimasi Biaya Tol dan BBM Jakarta-Yogyakarta Pakai Avanza
Selasa / 16-06-2026, 22:33 WIB
Umat Muslim Boleh Mulai Puasa Qadha Ramadan Sejak 2 Syawal
Selasa / 16-06-2026, 22:33 WIB
Pemerintah Tetapkan 3 Long Weekend pada Kalender Libur Mei 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:32 WIB
Apple Resmi Jual iPhone 17e di Indonesia, Harga Lebih Terjangkau
Selasa / 16-06-2026, 22:32 WIB
J.CO Sediakan Promo Beli 1 Gratis 1 Khusus Burger hingga 17 Mei 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:32 WIB
Argentina Waspadai Aljazair Jelang Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:32 WIB
Austria vs Yordania: Laga Perdana Grup J Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:32 WIB
Promo Indomaret 14-20 Mei 2026: Diskon Susu UHT, Camilan, dan Deterjen
Selasa / 16-06-2026, 22:29 WIB
Dua Pemain Pecahkan Rekor Tinggi Badan Sepanjang Sejarah Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:29 WIB
Daftar Hari Besar 28 April: Nasional dan Dunia
Selasa / 16-06-2026, 22:28 WIB
Aljazair Siap Sulitkan Argentina di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:28 WIB
Koalisi Masyarakat Desak DPR Panggil Kepala Badan Gizi Nasional
Selasa / 16-06-2026, 22:28 WIB
Ragunan Gratis untuk Warga Jakarta pada 22, 27, dan 28 Juni 2026
Selasa / 16-06-2026, 22:28 WIB






