Kementerian Keuangan berencana menggelar koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk merespons laporan puluhan pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kondisi darurat anggaran ini dipicu oleh porsi belanja pegawai di 39 daerah yang telah melampaui 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

>>> Sutradara Trainspotting Ungkap Kisah Unik Syuting Film Legendaris Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tindak lanjut tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026).

"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," kata Purbaya.

Intervensi Pusat Melalui TKD

Masalah kapasitas fiskal daerah ini sebelumnya diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menilai perlunya intervensi pemerintah pusat.

Tito menjelaskan bahwa bantuan finansial dapat disalurkan melalui penambahan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan.

Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

>>> Kisah Tang Wei: Kurir Makanan Hidup Hemat Ekstrem Demi Kuliah di Changsha

Dalam pemaparannya, Tito menguraikan beberapa wilayah dengan krisis ruang fiskal akut, salah satunya Provinsi Sulawesi Tengah dengan beban belanja pegawai mencapai 56,65 persen.

Persentase tinggi juga tercatat di Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi dengan belanja pegawai 60 persen dari APBD.

"Nah ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.

Pemerintah pusat telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD yang wajib dipenuhi mulai tahun anggaran 2027, sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Data terkini Kemendagri menunjukkan 367 kabupaten masih melewati batas 30 persen, dan baru 48 kabupaten yang patuh di bawah ambang tersebut.

Sebagai langkah penyehatan, pemerintah daerah diinstruksikan menyisir kembali pembiayaan program non-prioritas yang tidak berdampak langsung pada publik.

>>> Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250, Pemilik Mobil Putar Otak

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu," tutur Tito.