Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menggelar pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (9/6/2026) untuk merespons keluhan sejumlah kepala daerah mengenai ketatnya kondisi fiskal daerah.

Langkah koordinasi ini diambil karena persoalan yang dihadapi pemerintah daerah berkaitan erat dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta belanja pegawai yang diatur dalam regulasi domestik.

>>> Harga Solar Industri Tembus Rp30.000 per Liter Imbas Penutupan Selat Hormuz

Tekanan fiskal tersebut memicu kekhawatiran daerah tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai honorer hingga akhir tahun.

Menteri Keuangan Akan Bicarakan dengan Mendagri

"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media di Kompleks Parlemen DPR RI.

Sebelumnya, keterbatasan arus kas yang membuat daerah kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai disampaikan oleh perwakilan pemerintah daerah dalam rapat bersama DPR RI pada Senin (8/6/2026).

"Permasalahan kami di daerah karena kami tidak punya cashflow untuk menggaji PPPK sampai dengan akhir tahun," ujar Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Kondisi keuangan yang menipis tersebut diklaim terjadi akibat efisiensi anggaran serta penahanan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat.

Meskipun memahami adanya tekanan pada APBN, pemerintah daerah merasa ruang gerak untuk mencari alternatif pendanaan mandiri menjadi terbatas akibat kendala otoritas.

"APBN pun sulit saat ini, kami memahami itu, kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu.

>>> DSNG Bagikan Dividen Rp 498 Miliar Usai Laba Melonjak 60,2%

Tapi ketika kami mau melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," kata Sherly Tjoanda.