Ia memaparkan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Maluku Utara hanya sekitar Rp 906 miliar, padahal kebutuhan riil untuk belanja pegawai membengkak hingga mencapai Rp 1,1 triliun.

"Artinya belanja pegawai kami sudah melebihi DAU. Kami tidak meminta dibayar dari DAU dan tidak meminta dibayar dari APBN untuk PPPK.

Kami hanya meminta sebagian dari 60% Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditahan dikembalikan. Jika itu dikembalikan, itu bisa menjadi jalan tengah dan sangat membantu," ujar Sherly Tjoanda.

Keluhan mengenai beban keuangan daerah yang semakin berat juga dikonfirmasi oleh perwakilan wilayah lain yang harus menanggung beban pembiayaan pegawai secara mandiri.

"Beban fiskal gaji PPPK ini, kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana TKD," kata Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud.

Hingga akhir Mei 2026, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana transfer ke daerah telah mencapai Rp 306,1 triliun atau sekitar 44,2 persen dari total pagu APBN 2026 sebesar Rp 693 triliun.

>>> Jurrien Timber Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026 karena Cedera Pangkal Paha

Penyaluran dana tersebut digunakan untuk mendanai gaji 4,3 juta ASN daerah, tunjangan guru, serta berbagai program bantuan operasional sekolah.