Kemendagri Batasi Penamaan Anak Maksimal 60 Karakter
Selasa / 16-06-2026, 21:05 WIB
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur penamaan anak pada dokumen kependudukan, termasuk batas maksimal 60 karakter.
Selasa / 16-06-2026, 21:05 WIB
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur penamaan anak pada dokumen kependudukan, termasuk batas maksimal 60 karakter.