Penyelesaian sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan harus mengedepankan akurasi data wilayah, penataan ruang yang jelas, serta koordinasi antarinstansi.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menguraikan lima aspek krusial yang menjadi kunci dalam mengurai persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 1960 tersebut.

>>> Metrodata Electronics Targetkan Pendapatan Tumbuh 10 Persen di 2026

Meskipun secara hukum TNI AL memegang sertifikat hak pakai atas lahan seluas 3.600 hektare, terdapat realitas sosial berupa 10 desa definitif yang telah dihuni masyarakat selama beberapa generasi.

Desa-desa tersebut memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.

"Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai.

Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut.

Ini yang harus kita pikirkan bersama," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Hal itu disampaikan Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.

Kemendagri mendorong pemetaan yang tegas antara kawasan pertahanan, permukiman, dan aktivitas ekonomi, didukung data geospasial yang akurat serta verifikasi lapangan.

>>> Trans Studio Cibubur Promo Tiket Murah Selama Juni 2026

Safrizal menegaskan bahwa penyelesaian status lahan di Pasuruan tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh Kementerian Pertahanan maupun TNI AL karena menyangkut aset negara.

Setiap perubahan status atau pelepasan aset harus melalui mekanisme resmi dan mendapat persetujuan kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara.

Meski demikian, Safrizal optimistis konflik yang telah berlangsung lama ini dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan pihak mana pun.

Ia mencontohkan penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Kota Magelang dan Akabri yang berhasil ditempuh melalui prinsip take and give.

Untuk mendukung penyelesaian masalah, Kemendagri menekankan pentingnya data geospasial yang akurat.

Data koordinat wilayah hak pakai diperlukan untuk ditumpangsusunkan dengan peta pemanfaatan ruang masyarakat sehingga batas dan penggunaan lahan dapat diketahui secara jelas.

Jika diperlukan, Kemendagri mendukung peninjauan lapangan guna memverifikasi data dan memastikan batas wilayah secara riil.

>>> Pemerintah Batalkan Skema Gross Split di Sektor Pertambangan Mineral

Melalui integrasi data yang transparan dan pendekatan musyawarah, pemerintah berharap kepentingan pertahanan negara tetap terjaga sekaligus melindungi hak-hak sosial masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.