Pemerintah mendorong pembentukan lembaga penyelenggara perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi serta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata ulang ekosistem koperasi secara menyeluruh.

>>> Google Wear OS 7 Hadir dengan Live Updates dan Kecerdasan Gemini untuk Pixel Watch

Regulasi tersebut digodok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai UU yang berlaku saat ini sudah berusia 34 tahun dan kehilangan relevansi.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan.

Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR.

Digitalisasi dan Perlindungan Nasabah

Ferry menjelaskan bahwa digitalisasi menjadi isu penting yang wajib diadopsi koperasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Selain itu, pembentukan LPS Koperasi menjadi fokus utama guna melindungi dana nasabah pada KSP/KSPPS.

>>> BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepulauan Riau

"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," jelas Ferry.

Pemerintah juga menaruh perhatian pada aspek penegakan hukum melalui sanksi pidana. Namun, regulasi pidana harus dirumuskan secara cermat agar tidak kontraproduktif.

"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya," beber Ferry.

Pembahasan lebih lanjut mengenai fungsi pemangku kepentingan dan ekosistem perkoperasian juga perlu diperdalam. Melalui akomodasi isu-isu strategis ini, posisi koperasi diharapkan kembali kuat sebagai soko guru perekonomian nasional.

"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin tercapai.

>>> AtlasGo Tunjuk Wasudewan sebagai CEO untuk Ekspansi ke Sektor Otomotif

Termasuk mimpi mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud," imbuh Ferry.