Pemerintah Dorong Pembentukan Lembaga Pengawas dan Penjamin Simpanan Koperasi
Pemerintah mendorong pembentukan lembaga penyelenggara perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi serta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata ulang ekosistem koperasi secara menyeluruh.
>>> Google Wear OS 7 Hadir dengan Live Updates dan Kecerdasan Gemini untuk Pixel Watch
Regulasi tersebut digodok dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai UU yang berlaku saat ini sudah berusia 34 tahun dan kehilangan relevansi.
"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan.
Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR.
Digitalisasi dan Perlindungan Nasabah
Ferry menjelaskan bahwa digitalisasi menjadi isu penting yang wajib diadopsi koperasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Selain itu, pembentukan LPS Koperasi menjadi fokus utama guna melindungi dana nasabah pada KSP/KSPPS.
>>> BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kepulauan Riau
"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," jelas Ferry.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada aspek penegakan hukum melalui sanksi pidana. Namun, regulasi pidana harus dirumuskan secara cermat agar tidak kontraproduktif.
"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka peluang kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, atau masyarakat pada umumnya," beber Ferry.
Pembahasan lebih lanjut mengenai fungsi pemangku kepentingan dan ekosistem perkoperasian juga perlu diperdalam. Melalui akomodasi isu-isu strategis ini, posisi koperasi diharapkan kembali kuat sebagai soko guru perekonomian nasional.
"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin tercapai.
>>> AtlasGo Tunjuk Wasudewan sebagai CEO untuk Ekspansi ke Sektor Otomotif
Termasuk mimpi mengantarkan satu atau beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas dunia pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud," imbuh Ferry.
Update Terbaru
CEO Take-Two Kembali Buka Suara soal Lama Pengembangan GTA 6
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Haier Luncurkan TV HQLED P7 Pro Series dengan Google TV dan Gemini AI di India
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Portugal vs RD Kongo: Laga Perdana Grup I Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
MNC Digital Rilis Panduan Streaming Sinetron Terikat Janji Tanpa Buffering
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
AtlasGo dan Sun Motor Mitsubishi Hadirkan Platform AI DealerView untuk Penjualan Mobil
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Indodana Finance Sediakan PayLater di Jakarta Fair Kemayoran 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:04 WIB
Timnas Inggris Hadapi Kroasia di Laga Perdana Grup L Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:00 WIB
Sinetron Jejak Duka Diandra Episode 142: Sidang Dimulai, Kecelakaan Hambat Adiputra
Rabu / 17-06-2026, 21:00 WIB
BEM Unair Desak Pembatalan Program Makan Bergizi Gratis di Grahadi
Rabu / 17-06-2026, 20:59 WIB
Kemenhub Lanjutkan Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
Penyebab Doa Salat Tahajud Belum Dikabulkan Menurut Hadits
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
OJK Terbitkan Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML Jaga Stabilitas Keuangan
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
Saham Papan Akselerasi Melonjak 12,71%, Ungguli Papan Utama dan Pengembangan
Rabu / 17-06-2026, 20:56 WIB
OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Sektor PVML, Longgarkan Kepemilikan Asing
Rabu / 17-06-2026, 20:54 WIB






