Koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini mengedepankan asas kebersamaan, gotong royong, dan keadilan bagi anggotanya.

Berbeda dengan perusahaan yang fokus pada laba, koperasi didirikan untuk kepentingan bersama. Pedoman operasionalnya dikenal sebagai prinsip-prinsip koperasi.

>>> Timnas Yordania Siapkan Formasi 4-4-2 untuk Redam Agresivitas Austria

Regulasi mengenai prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tepatnya pada Pasal 5. Aturan tersebut memuat tujuh prinsip utama sebagai landasan demokrasi ekonomi.

Tujuh Prinsip Koperasi

Prinsip pertama adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Setiap individu dapat bergabung tanpa paksaan atau diskriminasi selama memenuhi kriteria.

Prinsip kedua adalah pengelolaan secara demokratis.

Setiap anggota memiliki hak suara yang setara melalui sistem satu orang satu suara, sehingga keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.

Prinsip ketiga adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil. Porsi SHU ditentukan berdasarkan partisipasi dan jasa usaha masing-masing anggota.

>>> Harga Batu Bara Melonjak, Saham Sektor Energi Diprediksi Naik 57%

Prinsip keempat adalah pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Hal ini agar orientasi koperasi tetap pada kesejahteraan bersama, bukan akumulasi keuntungan modal.

Prinsip kelima adalah kemandirian. Koperasi dituntut mandiri dalam aspek operasional dan keuangan agar tidak bergantung pada pihak luar.

Prinsip keenam adalah pendidikan perkoperasian.

Koperasi wajib menyediakan pelatihan bagi anggota dan pengurus untuk meningkatkan pemahaman tentang manajemen usaha serta hak dan kewajiban.

Prinsip ketujuh adalah kerja sama antar koperasi.

>>> Pefindo Beri Peringkat idAAA untuk WOM Finance, Pasar Kuat Jadi Penopang

Kolaborasi ini perlu dibangun di tingkat lokal, nasional, hingga internasional untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat jaringan usaha.