Tujuh Prinsip Koperasi Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini mengedepankan asas kebersamaan, gotong royong, dan keadilan bagi anggotanya.
Berbeda dengan perusahaan yang fokus pada laba, koperasi didirikan untuk kepentingan bersama. Pedoman operasionalnya dikenal sebagai prinsip-prinsip koperasi.
>>> Timnas Yordania Siapkan Formasi 4-4-2 untuk Redam Agresivitas Austria
Regulasi mengenai prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tepatnya pada Pasal 5. Aturan tersebut memuat tujuh prinsip utama sebagai landasan demokrasi ekonomi.
Tujuh Prinsip Koperasi
Prinsip pertama adalah keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Setiap individu dapat bergabung tanpa paksaan atau diskriminasi selama memenuhi kriteria.
Prinsip kedua adalah pengelolaan secara demokratis.
Setiap anggota memiliki hak suara yang setara melalui sistem satu orang satu suara, sehingga keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.
Prinsip ketiga adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil. Porsi SHU ditentukan berdasarkan partisipasi dan jasa usaha masing-masing anggota.
>>> Harga Batu Bara Melonjak, Saham Sektor Energi Diprediksi Naik 57%
Prinsip keempat adalah pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Hal ini agar orientasi koperasi tetap pada kesejahteraan bersama, bukan akumulasi keuntungan modal.
Prinsip kelima adalah kemandirian. Koperasi dituntut mandiri dalam aspek operasional dan keuangan agar tidak bergantung pada pihak luar.
Prinsip keenam adalah pendidikan perkoperasian.
Koperasi wajib menyediakan pelatihan bagi anggota dan pengurus untuk meningkatkan pemahaman tentang manajemen usaha serta hak dan kewajiban.
Prinsip ketujuh adalah kerja sama antar koperasi.
>>> Pefindo Beri Peringkat idAAA untuk WOM Finance, Pasar Kuat Jadi Penopang
Kolaborasi ini perlu dibangun di tingkat lokal, nasional, hingga internasional untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat jaringan usaha.
Update Terbaru
Dinas Pendidikan Jatim Buka Pendaftaran SPMB Tahap 2, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Rabu / 17-06-2026, 00:44 WIB
Prediksi Shio Juni 2026: Empat Zodiak China Ini Berpeluang Besar Raih Rezeki
Rabu / 17-06-2026, 00:44 WIB
Prediksi Peruntungan Shio Juni 2026: Empat Shio Ini Berpotensi Raup Rezeki Besar
Rabu / 17-06-2026, 00:44 WIB
4 Hari Besar yang Diperingati Setiap 17 Juni di Indonesia dan Dunia
Rabu / 17-06-2026, 00:35 WIB
Pertemuan Dramatis Jupiter: Bagaimana Planet Raksasa Hampir Hancur Selamanya
Rabu / 17-06-2026, 00:35 WIB
Pemerintah Tetapkan Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Rabu / 17-06-2026, 00:32 WIB
AC Milan Resmi Tunjuk Ruben Amorim sebagai Pelatih Baru
Rabu / 17-06-2026, 00:32 WIB
Redmi K90 Ultra Hadir dengan Kipas Pendingin Aktif dan Baterai 8.500 mAh
Rabu / 17-06-2026, 00:32 WIB
Gibran Rakabuming Raka Temui Perwakilan Mahasiswa di Istana Wapres
Rabu / 17-06-2026, 00:30 WIB
Dinas Pendidikan Jatim Buka SPMB 2026 Tahap Dua, Cek Jadwal dan Syaratnya
Rabu / 17-06-2026, 00:28 WIB
MBMA Siapkan Dana Rp1,46 Triliun untuk Buyback Saham
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
10 Ruas Tol Fungsional Gratis untuk Mudik Lebaran 2026
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
Akademisi Muhammadiyah Paparkan Strategi Cegah Radikalisme Digital di Malaysia
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB
Turki Tangguhkan Insentif Pajak BYD Imbas Pabrik Mangkrak
Rabu / 17-06-2026, 00:20 WIB






