Tujuh Prinsip Koperasi Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992
Selasa / 16-06-2026, 23:16 WIB
Koperasi di Indonesia berpedoman pada tujuh prinsip yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Prinsip ini mencakup keanggotaan sukarela, demokrasi, pembagian SHU, hingga kemandirian dan kerja sama antar koperasi.






